Polisi Tangkap Warga Sampang Madura, Kasus Kepemilikan Bahan Peledak 1 Kg

Polisi Tangkap Warga Sampang Madura, Kasus Kepemilikan Bahan Peledak 1 Kg

Terkini | inews | Selasa, 2 April 2024 - 10:23
share

SAMPANG, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial MR warga Desa Buker, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawaa Timur. Dia diamankan atas kasus dugaankepemilikan bahan peledak (Handak).

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro mengatakan, pelaku MR ditangkap anggota tim Satreskrim Polres Sampang di Jalan Torjun, Minggu (24/3/2023) pukul 20.30 WIB. Dari tangannya disita barang bukti (BB) berupa bahan peledak yakni bubuk mercon sebanyak 1 Kg serta sebuah HP.

"Pelaku diamankan karena menyimpan sekaligus memperjualbelikan bahan peledak tanpa dilengkapi dengan surat izin," ujar Kapolres, Selasa (2/4/2024).

Menurutnya, penangkapan MR bermula dari informasi masyarakat ada seorang yang menjual bahan peledak untuk pembuatan mercon. Informasi ini diselidiki polisi dengan turun ke lapangan dan mendapati pelaku sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli sambil membawa serbuk bahan peledak.

"Jadi anggota bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.

Setalah ditangkap, pelaku mengakui sebagai penjual serbuk bahan peledak. Dia lalu diamankan beserta barang bukti.

"Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Sampang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Siswantoro.

Akibat perbuatanya, pelaku MR dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Topik Menarik