Hendak Pesta Sabu, 2 Pria di Silandit Ditangkap Polres Padangsidimpuan

Hendak Pesta Sabu, 2 Pria di Silandit Ditangkap Polres Padangsidimpuan

Terkini | medan.inews.id | Sabtu, 30 Maret 2024 - 08:20
share

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap dua pria berinisial RMS (25) dan AID (25) atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan BM Muda, Kelurahan Silandit, Kota Padangsidimpuan, Kamis (28/3/2024).

Iya benar, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan warga kepada anggota bahwa mereka berdua akan pesta sabu di belakang rumah warga, sebut Kasat ResNarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, Jumat (29/3/2024).

Dari tangan pelaku, sambung Jasama H Sidabutar, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 0,32 gram, dan 1 unit handphone.

"Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku mengaku mendapatkan 2 bungkus plastik diduga sabu sabu tersebut dari seorang pria berinisial M, warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan selatan," ujar Jasama H Sidabutar.

"Untuk membuktikan pengakuan pelaku, personel memboyongnya ke kediaman M. Namun, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat," sambung Jasama H Sidabutar.

Lebih lanjut, Jasama H Sidabutar mengungkapkan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya.

"Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Jasama H Sidabutar.

Topik Menarik