Mahasiswi Indramayu Dirampok dalam Rumah, Mulut Dibekap hingga Tangan-Kaki Diikat

Mahasiswi Indramayu Dirampok dalam Rumah, Mulut Dibekap hingga Tangan-Kaki Diikat

Terkini | inews | Sabtu, 30 Maret 2024 - 06:45
share

INDRAMAYU, iNews.id - Nasib nahas menimpa mahasiswi bernama Astri Nurul Utami (28) warga Blok Cigentus, Desa/Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dia disatroni kawanan perampok dalam rumahnya.

Selama aksi perampok tersebut, para pelaku dengan sadis mengancam bakal membunuh korban jika berteriak. Selain itu, mereka juga membekap mulut serta menutup mata korban, termasuk mengikat kedua kaki dan tangan menggunakan lakban.

Seusai menyekap korban, perampok dengan leluasa membawa kabur uang puluhan juta rupiah dalam kartu ATM, motor serta perhiasan emas. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas di SPKT Polres Indramayu yang diketahui aksi perampokan itu terjadi pada 27 Februari 2024 pukul 21.00 WIB.

Satreskrim Polres Indramayu yang menyelidiki kasus akhirnya menangkap tiga dari empat pelaku perampokan. Sementara seorang lagi masih buron.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di wilayah Jakarta pada Jumat (22/3/2024) malam pukul 19.00 WIB. Mereka yang diamankan berinisial MA warga Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, MF warga Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu dan RDN warga Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.

Sementara satu pelaku buron atau masuk Daftar Pencairan Orang (DPO) berinisial RN warga Kecamatan Kertasemaya. Dia merupakan pelaku utama yang berperan sebagai otak perampokan tersebut.

"Pelaku juga merupakan residivis, satu orang masih DPO. Pada saat kami tangkap di Jakarta, para tersangka ini mencoba untuk melawan petugas, melarikan diri, dan juga membahayakan petugas, akhirnya kami lakukan tindakan tegas dan terukur," kata Fahri saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (29/3/2024).

Berdasarkan keterangan pelaku, Fahri mengungkapkan mereka mengakui perbuatannya.

"Mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan disertai juga dengan penyekapan terhadap korban," ujarnya.

Dalam aksinya itu, Fahri menuturkan, para tersangka berhasil menggondol beberapa barang milik korban.

"Termasuk melakukan penarikan ATM milik korban. Uang yang berhasil ditarik itu sebesar total Rp15.000.000 dengan enam kali penarikan di kartu ATM milik korban," ucapnya.

Selain mengamankan tiga pelaku, Fahri menyampaikan polisi juga telah menyita barang bukti berupa 1 unit motor matic berikut STNK dan BPKB milik korban dan 1 unit mobil minibus yang digunakan para pelaku saat beraksi.

"Atas perbuatannya, pelaku MA dan MF dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun. Sementara untuk pelaku RDN dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Topik Menarik