Ditemukan Tulang Belulang Dirumoh Geudong,Komnas HAM Minta Kejagung Lakukan Uji Forensik dan Tes DNA

Ditemukan Tulang Belulang Dirumoh Geudong,Komnas HAM Minta Kejagung Lakukan Uji Forensik dan Tes DNA

Terkini | portalaceh.inews.id | Sabtu, 30 Maret 2024 - 00:00
share

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti penemuan tulang belulang manusia di lokasi pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong yang berlokasi di Desa Bili Aroen, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.

Perlu diketahui, lokasi pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong merupakan salah satu Pos Sattis saat pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh pada 1989-1998.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Rumoh Geudong merupakan tempat terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat pada 1989-1998," kata Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat, Abdul Haris Semendawai melalui keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Jumat (29/3/2024).

Atas temuan tersebut, Komnas HAM meminta pihak-pihak terkait untuk menjaga utuh tulang belulang tersebut. Tak menutup kemungkinan, temuan itu masih ada kaitannya dengan peristiwa Rumah Geudong.

"Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan beserta Pemerintah Aceh dan Pemkab Pidie untuk menjaga tulang belulang tersebut dengan mempertimbangkan kemungkinan keterkaitan bukti-bukti tersebut dengan Peristiwa Rumah Geudong," ujarnya.

Abdul Haris juga meminta Jaksa Agung untuk melakukan uji forensik hingga tes DNA terhadap tulang belulang manusia tersebut.

"Jaksa Agung selaku penyidik pelanggaran HAM yang berat untuk melakukan uji forensik termasuk tes DNA guna memastikan identitas korban dengan keluarga yang masih ada," ucapnya.

"Pemerintah membuka ruang kepada korban, keluarga korban, dan publik dapat mengetahui informasi temuan tersebut sebagai pemenuhan hak korban untuk mengetahui kebenaran," sambungnya.

 

Sekadar informasi, pembangunan Memorial Living Park merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesalan Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Marusia yang Berat.

 

"Pembangunan Memorial Living Park atau memorialisasi pada lokasi terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat merupakan hal yang penting. Namun, perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian mengingat kemungkinan adanya bukti-bukti lain di wilayah pembangunan Memorial Living Park tersebut," pungkasnya.

Topik Menarik