Kasus Kecelakaan di GT Halim Utama, Tersangka Anak di Bawah Umur Berhadapan dengan Hukum

Kasus Kecelakaan di GT Halim Utama, Tersangka Anak di Bawah Umur Berhadapan dengan Hukum

Terkini | okezone | Jum'at, 29 Maret 2024 - 23:58
share

JAKARTA - Pengemudi truk ugal-ugalan berinisial MI, yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena karena masih di bawah umur, statusnya bukan tersangka melainkan anak berhadapan dengan hukum.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, lantaran kecelakaan tersebut mengakibatkan luka ringan, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 311 ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tetapi dengan situasi saat ini yang menjadi perhatian publik, sehingga kami menanganinya dengan aturan ketentuan yang ada, kita menggunakan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ini sudah ini (jadi tsk) berarti Anak ini berhadapan dengan hukum, kata Latif, Jumat (29/3/2024).

Lebih lanjut, Latif menuturkan untuk penanganannya nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Sampai saat ini kami memang tidak melakukan penahanan, karena ini masih anak dibawah umur. Kami nanti akan berkoordinasi dengan Bapas setelah itu kami akan melakukan gelar tindak lanjut yang akan kita lakukan terhadap anak tersebut, ucap Latif.

Kami perlu pendampingan, mungkin nanti dari KPAI juga akan kami mintai untuk bagaimana penanganan kasus ini biar segera terselesaikan, imbuhnya.

Latif menyebutkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dikarenakan adanya sifat temperamen ketika ditanya.

Kami sudah koordinasi dengan pihak-pihak terkait khususnya masalah keluarga kami hubungi, kemarin kakaknya sudah datang. Memang perilaku anak ini agak temperamen, ditanya pun didampingi kakaknya tidak mau. Tapi kami akan terus berusaha menghubungi karena pihak keluarga yang sudah dihubungi, hanya kakaknya yang datang. Sama anak ini pun tidak diterima. Kami perlu pendampingan, mungkin nanti dari KPAI juga akan kami mintai untuk bagaimana penanganan kasus ini biar segera terselesaikan, tutur Latif.

Topik Menarik