Langgar Jam Operasional, 4 Tempat Karaoke di Semarang Disegel

Langgar Jam Operasional, 4 Tempat Karaoke di Semarang Disegel

Terkini | okezone | Jum'at, 29 Maret 2024 - 14:03
share

SEMARANG Sejumlah tempat karaoke di Kota Semarang, Jawa Tengah disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebabnya, tempat-tempat karaoke itu melanggar jam operasional saat bulan Ramadhan.

Ada 4 tempat karaoke yang kedapatan melanggar jam operasional saat disidak, Jumat (29/3/2024) dini hari. Masing-masing: Permata Karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy dan Dwi Fortuna Karaoke di Jalan Arteri Yos Sudarso dan Baby Face di Kawasan Semarang Barat.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa menyebut penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tempat hiburan yang melanggar jam operasional khusus selama bulan Ramadhan.

Kita temukan tempat-tempat hiburan yang melanggar jam operasional di bulan Ramadhan, kata dia.

Dia menjelaskan, tempat hiburan karaoke hanya boleh buka dari pukul 18.00 hingga 01.00 WIB selama Ramadhan. Pengawasan aturan ini tetap akan dilakukan.

Kami berharap juga adanya partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu, sambungnya.

Topik Menarik