TNI AL Labuan Bajo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp2,49 Miliar di Pelabuhan

TNI AL Labuan Bajo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp2,49 Miliar di Pelabuhan

Terkini | inews | Jum'at, 29 Maret 2024 - 07:33
share

MANGGARAI BARAT, iNews.id - Pangkalan TNI AL (Lanal) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan 101.600 bungkus rokok ilegal senilai Rp2,49 miliar. Pengungkapan kasus ini dilakukan di Pelabuhan Multipurpose.

Komandan Lanal Labuan Bajo Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo mengatakan, rokok ilegal sebanyak ratusan bungkus tersebut diangkut dari Surabaya, Jawa Timur menggunakan truk ekpedisi.

"Penggagalan peredaran rokok ilegal menggunakan kendaraan truk membawa rokok jenis Sumber Harum Mangga sebanyak 127 boks besar (101.600 bungkus) senilai Rp2,49 miliar," ujar Letkol Susilo, Kamis (28/3/2024).

Letkol Susilo menuturkan, penyitaan bermula dari informasi intelijen yang diperoleh Lanal Labuan Bajo adanya truk ekspedisi bermuatan rokok ilegal sedang menuju Labuan Bajo.

Petugas lantas bergerak ke Pelabuhan Multipurpose dan memeriksa seluruh kendaraan truk yang turun dari KM Dharma Rucitra VIII. Pihaknya mendapati dalam truk Fuso bernomor polisi L 8012 CJ ada ratusan dus rokok diselipkan di antara dus makanan.

"Kami sudah terbiasa melakukan patroli di suatu daerah, maka kami ada namanya insting dan didukung informasi intelijen sebelumnya," katanya.

Dia mengatakan, peredaran rokok ilegal sudah beberapa kali masuk ke Labuan Bajo. Pihaknya menaruh perhatian serius atas hal ini dan senantiasa menaruh curiga terhadap truk bermuatan tinggi.

"Ini menjadi penekanan dari pimpinan kami dan kami laksanakan pemeriksaan terhadap truk bermuatan tinggi yang mencurigakan," ujarnya.

Terkait ratusan dus rokok yang disita, pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, seperti tidak menggunakan pita cukai dan tak memiliki surat distribusi rokok. Surat jalannya bodong, tidak mencantumkan identitas pengirim dan penerima.

Ada tiga orang turut diamankan petugas dalam dugaan kasus ini, yakni 1 sopir truk dan 2 penjemput barang.

"Nanti akan diperiksa lebih lanjut untuk dimintai keterangan. Karena kita belum tahu ini masuk lewat Labuan Bajo (dan hendak) diedarkan sampai mana," kata Letkol Susilo.

Menurunya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sedangkan barang sitaan selanjutnya akan diserahkan ke pihak Bea Cukai Labuan Bajo untuk proses hukum lebih lanjut.

"TNI Angkatan Laut sebagai penyidik awal di Laut akan melimpahkan kepada Kantor Bea Cukai Labuan Bajo untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Topik Menarik