Ngeri! IRT di Bandung Simpan dan Jual 20 Senjata Api Ilegal

Ngeri! IRT di Bandung Simpan dan Jual 20 Senjata Api Ilegal

Terkini | okezone | Rabu, 27 Maret 2024 - 21:01
share

BANDUNG - HSL, ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi lantaran menyimpan dan menjual senjata api ilegal. Dari tangan HSL, polisi menyita belasan senjata api ilegal, baik laras panjang maupun pendek, serta ribuan butir peluru.

Akibat perbuatannya, HSL disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau minimal 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, HSL menyimpan senjata api dan amunisi yang merupakan titipan suaminya Phiong King Lay (PKL) sejak Agustus 2023. Sedangkan PKL saat ini menjalani hukuman di Lapas Cipinang karena perkara kepemilikan senjata api ilegal.

"HSL menerima titipan senjata yang tersimpan di rumah Kompleks Bea Cukai Blok A7 Nomor 2 RT 011/007, Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Pada 4 Maret 2024, HSL memindahkan senjata api itu ke rumah keluarganya di Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Cimenyan, Bandung," kata Jules didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Surawan.

Jules menyatakan, kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal ini tertungkap setelah anggota Ditreskrimum Polda Jabar melakukan penyelidikan terhadap rumah Asep Ahmad Mulyana, adik dari HSL. Kemudian tim serse dari Ditreskrimum didampingi menggeledah rumah Asep Ahmad Mulyana.

"Di salah satu kamar tim menemukan kardus-kardus dilakban. Setelah dibuka ternyata berisi berbagai macam senjata api dan peluru. Menurut keterangan Asep Ahmad Mulyana, senjata dan peluru itu milik Hanny Sin Lan yang merupakan istri dari Phiong King Lay. Kemudian tim mengamankan HSL dan barang bukti ke Polda Jabar," sambungnya.

Topik Menarik