Panitia Rekrutmen Advokat KAI NTT Menyangkal Tuduhan Penipuan dan Penggelapan

Panitia Rekrutmen Advokat KAI NTT Menyangkal Tuduhan Penipuan dan Penggelapan

Terkini | ttu.inews.id | Senin, 25 Maret 2024 - 16:00
share

KUPANG,iNewsTTU.id-- Andrianus Galla Tangketasik, seorang pengacara yang mengikuti proses rekrutmen advokat oleh Kongres Advokat Indonesia Nusa Tenggara Timur (KAI NTT), telah melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI NTT periode 2017-2022, Fredik Jaha, bersama Sekretaris Luis Balun, dan Ketua Panitia Perekrutan Advokat KAI NTT tahun 2022, Obed Djami, ke SPKT Polda NTT. Laporan tersebut diajukan dengan nomor laporan polisi: STPL/B/76/III/2024/Polda Nusa Tenggara Timur.

Andrianus Galla Tangketasik mengklaim menjadi korban dalam proses rekrutmen advokat dan menuduh adanya penipuan dan penggelapan dalam pengelolaan dana rekrutmen. Menurutnya, biaya pendaftaran sebesar Rp. 8 juta yang dia bayarkan tidak sesuai dengan penggunaannya.

Namun, menanggapi tuduhan tersebut, Ketua Panitia Perekrutan Advokat tahun 2022, Obed Djami, membantah bahwa ada penipuan atau penggelapan. Djami menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp. 8 juta telah ditetapkan melalui rapat panitia untuk biaya diklat, pelantikan, dan pengambilan sumpah. Dari jumlah tersebut, Rp. 6 juta 500 ribu dialokasikan untuk pelantikan dan Rp. 1 juta 500 ribu untuk biaya sumpah.

"Anggaran yang dilaporkan ke Polda NTT itu tidak berdasar, karena anggaran itu ditetapkan sesuai hasil rapat panitia, dimana dari uang pendaftaran Rp.8 juta itu dibagi untuk pelantikan Rp.6 juta 500, dan biaya sumpah Rp.1 juta 500," ungkap Obed Djami membantah tuduhan Andrianus Galla Tangketasik.

Obed Djami juga menyatakan bahwa panitia telah bekerja maksimal dalam proses rekrutmen, dan semua peserta yang mendaftar diusulkan untuk dilantik dan disumpah. Namun, ada lima orang yang tidak memenuhi syarat untuk disumpah, yang menurutnya merupakan keputusan dari pengadilan.

"Tidak ada unsur penipuan atau penggelapan dalam pengelolaan dana rekrutmen advokat. Kami panitia sudah bekerja maksimal dan semua yang mendaftar kami usulkan untuk dilantik dan disumpah," tambah Djami.

Terhadap tuduhan penggelapan dana sumpah, Djami menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk pengurusan dokumen dan sewa tempat kegiatan pelaksanaan sumpah. Dia menegaskan bahwa uang tersebut tidak akan hilang dan dapat digunakan jika yang bersangkutan ingin mengikuti sumpah pada periode berikutnya.

Perlu dicatat bahwa Andrianus Galla Tangketasik akhirnya berhasil dilantik dan disumpah menjadi advokat, meskipun melalui jalur mandiri. Namun, Djami mengingatkan bahwa pengambilan sumpah advokat seharusnya melalui usulan salah satu organisasi advokat, dan pelapor ini disumpah menjadi advokat atas rekomendasi dari KAI.

"Saya yakin uang tersebut digunakan dengan tepat sesuai kebutuhan pengambilan sumpah advokat. Jadi berkas yang dimasukkan ke pengadilan untuk disumpah itu logo Kongres Advokat Indonesia, kalau tidak pasti ditolak," tutup Obed Djami.

Situasi Masih Dalam Proses Penyelidikan

Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh SPKT Polda NTT. Kedua belah pihak diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan ini dengan baik sesuai hukum yang berlaku.

Topik Menarik