KPK Cecar Ahmad Sahroni soal Aliran Uang dari SYL ke NasDem

KPK Cecar Ahmad Sahroni soal Aliran Uang dari SYL ke NasDem

Terkini | inews | Senin, 25 Maret 2024 - 11:09
share

JAKARTA, iNews.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (22/3/2024) lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik mencecar Sahroni terkait aliran uang dari SYL ke Partai NasDem.

Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) untuk kepentingan partai di mana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya, kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Selain itu, Ali menuturkan tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang sekitar Rp800 juta.

Tim Penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp800an juta, pungkasnya.

Sebelumnya, Sahroni mengakui partainya menerima uang Rp40 juta dari SYL. Uang tersebut untuk donasi bencana alam di Cianjur beberapa waktu lalu.

Pemberian uang tersebut terungkap dalam surat dakwaan SYL. Dalam dakwaannya, SYL total menerima uang korupsi sebanyak Rp44,5 miliar dan diberikan ke Partai NasDem Rp40,1 juta.

"Iya, memang benar ada (pemberian dari SYL) Rp40 juta ya," kata Sahroni di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/3/2024).

Dia menyatakan partainya menerima uang dari SYL sebesar Rp860 juta. Uang tersebut sudah dikembalikan kepada. "Sudah (dikembalikan) Rp820 juta," kata Sahroni.

Sahroni tidak menjelaskan secara detail asal-usul uang ratusan juta tersebut. Namun Sahroni mengaku baru mendapat saran uang Rp40 juta dari SYL untuk diserahkan ke KPK.

"Ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account. Uang Rp820 juta dari SYL sama Rp40 juta untuk bantuan bencana banjir ya," ucapnya.

Sebagai informasi, SYL dijerat sebagai tersangka dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.

Adapun total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar. Uang itu diduga diperoleh SYL selama menjabat Mentan pada 2020-2023.

Topik Menarik