Samsudin Kreator Video Tukar Pasangan Dijerat Pasal Berlapis, UU ITE dan Penistaan Agama

Samsudin Kreator Video Tukar Pasangan Dijerat Pasal Berlapis, UU ITE dan Penistaan Agama

Terkini | inews | Sabtu, 2 Maret 2024 - 07:49
share

SURABAYA, iNews.id - Samsudin Jadab atau dikenal Gus Samsudin terancam dijerat pasal berlapis terkait video ajaran sesat membebaskan tukar pasangan yang viral di media sosial. Saat ini dia sudah menjadi tersangka UU ITE, namun polisi akan melakukan gelar perkara kembali dengan mendatangkan ahli agama untuk menentukan pasal penistaan agama.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan, Samsudin dijerat dengan pasal UU ITE karena dinilai telah membuat keributan dan keonaran di masyarakat. Meski telah membuat klarifikasi video itu hanya hiburan untuk menaikkan subscribers, dia tetap dijadikan tersangka.

"Kami juga akanmelakukan proses pendalaman dan tindak lanjut untuk pasal penistaan agama," ujarnya, Jumat (1/3/2024).

Menurutnya untuk penggunaan pasal penistaan agama, polisi akan meminta keterangan ahli agama. Selain itu tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah.

"Calon tersangka lain ada. Kami masih mendalami peran mereka sejauh ini. Mereka ini yang membantu membuat video dan mengupload di media sosial," katanya.

Sebelumnya, Samsudin ditetapkan sebagai tersangka kasus video ajaran sesat. Video ini dibuat Samsudin dan dua krunya untuk menaikkan subscribers dan penonton di YouTube mereka.

Seusai ditetapkan tersangka, Samsudin langsung ditahan di Rutan Polda Jatim. Polisi juga masih terus mendalami kasus ini

Diketahui, pembuatan video tukar pasangan yang belakangan viral dikerjakan Samsudin selama tiga malam dan melibatkan sekitar 10 pemeran di salah satu rumah warga Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Sebelumnya, Samsudin pembuat konten video yang memperbolehkan tukar pasangan dengan syarat suka sama suka dijemput paksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (29/2/2024). Dia dijemput dari padepokannya Kabupaten Blitar karena dikhawatirkan akan melarikan diri.

Selain Samsudin, polisi juga memeriksa sejumlah saksi lainnya di antaranya yang membuat video dan beberapa orang yang ada di dalam video aliran sesat tersebut.

Konten video diduga aliran sesat yang membolehkan jemaah untuk bertukar pasangan dengan syarat suka sama suka itu membuat geger masyarakat dan viral di media sosial.

Dalam tayangan video viral tampak menayangkan percakapan antara para jemaah yang intinya memberikan kebebasaan untuk bertukar pasangan. Sontak saja video tersebut membuat gaduh masyarakat.

Topik Menarik