Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH Kasus Bullying SMA Binus Serpong

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH Kasus Bullying SMA Binus Serpong

Terkini | inews | Jum'at, 1 Maret 2024 - 12:04
share

TANGSEL, iNews.id - Kasus dugaan perundungan atau bullying dan pengeroyokan yang melibatkan siswa SMA Binus Serpong, Tangerang Selatan, terus diusut Polres Metro Tangsel. Berdasarkan gelar perkara, polisi telah menetapkan empat tersangka dan delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan setelah rekaman dugaan perundungan viral di media sosial. Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi menjelaskan kronologi perundungan juga melibatkan anak seorang artis Vincent Rompies.

"Awal mula kejadian pada tanggal 2 Februari 2024. Diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dialami anak korban laki-laki (17) oleh 12 orang di TKP," ujar AKP Alvino Cahyadi di kantornya, Jumat (1/3/2024).

"Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap korban dengan dalih tradisi tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas. Mereka menjambak rambut, memberikan arahan atau instruksi untuk melepaskan celana, mencubit bagian dada, memukul perut dengan posisi jari tangan yang dikepal, memukul kepala dengan posisi jari tangan yang dikepal, menarik kerah baju, menggelitik perut, memukul perut, menendang kaki, memukul wajah," katanya.

Berdasarkan hasil visum, kata AKP Alvino Cahyadi, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Sementara hasil pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma berat.

"Memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri," bebernya.

Atas kasus ini, polisi menetapkan 4 tersangka, 7 orang ABH, dan 1 saksi yang diduga melalukan pelecehan seksual.

"Tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19). Tersangka diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," tutur Alvino.

Adapun anak artis VR yang terlibat dalam kasus ini diduga masuk dalam daftar ABH bersama tujuh lainnya.

"Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," tandasnya.

Topik Menarik