Penembakan di Jatinegara, Gathan Saleh Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Penembakan di Jatinegara, Gathan Saleh Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Terkini | okezone | Kamis, 29 Februari 2024 - 16:48
share

JAKARTA - Polisi resmi menetapkan Gathan Saleh Hilabi sebagai tersangka dan langsung ditahan. Gathan diduga melakukan penembakan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 8 Februari 2024.

Gathan Saleh dijerat pasal 338 juncto pasal 3 terkait dengan percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1 UUD No.12 tahun 1951 undang-undang terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, penetapan status Gathan Saleh Hilabi menjadi tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara, untuk memutuskan status Gathan Saleh Hilabi.

"Terkait perkembangan kasus dari terduga pelaku berinisial GSH sesuai dengan hasil gelar perkara melibatkan pelaku di Jakarta Timur dalam hal ini dari Dittipidum Polda Metro Jaya dan ditambah Propam Polda Metro Jaya disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).

"Saudara GSH dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka dan selanjutnya diambil keterangannya sebagai tersangka," tambah Nico.

Setelah menetapkan status Gathan Saleh Hilabi menjadi tersangka, terduga pelaku bakal ditahan selama 20 hari kedepan berdasarkan undang-undang berlaku.

"Penahanan selama 20 hari dilakukan oleh penyidik sesuai dengan hukum yang berlaku terus bisa diperpanjang selama 20 hari," ujar Nico.

Topik Menarik