Oknum Calon Pastor di NTT Cabuli Sejumlah Anak Laki-Laki, Pelaku Buron

Oknum Calon Pastor di NTT Cabuli Sejumlah Anak Laki-Laki, Pelaku Buron

Terkini | okezone | Senin, 26 Februari 2024 - 00:26
share

NTT - Kepolisian resort (Polres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan seorang oknum frater atau calon pastor sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya. Pelaku telah ditetapkan sebagai buronan polisi.

Hal tersebut berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/01/I/2024/Reskrim tanggal 21 Januari 2024 karena Terlapor/Tersangka melarikan diri.

Tersangka kasus itu bernama Engelbertus Lowa Sada. Sementara korban berinisial LMF (13) asal kecamatan Ende. Lokasi kejadian di salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Ngada.

"Untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, diinformasikan keberadaannya kepada penyidik, penyidik pembantu pada kantor kepolisian. Hubungi nomor telpon, 082144232003, Penyidik AKP I Ketut Setiasa, SH, bunyi himbauan dalam lembar surat DPO tersebut.

Menyikapi hal itu, Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) mengutuk keras dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang oknum Frater (Calon Pastor) atas nama Engelbertus Lowa Sada di salah satu lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Ngada - Provinsi NTT.

Koordinator TPDI- NTT Meridian Dewanta mengungkapkan bahwa, berdasarkan data yang dikantongi, Frater Engelbertus Lowa Sada diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak pada saat melakukan pemeriksaan kesehatan di poliklinik sekolah ia bertugas.

"Kejadian pertama yaitu pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 dan kedua pada akhir bulan September 2022, dengan korbannya yaitu seorang remaja laki-laki siswa SMP berinisial LMF (13)," ungkap Meridian.

Meridian menjelaskan, saat tindak pidana percabulan terhadap anak itu terjadi, Frater Engelbertus Lowa Sada sedang menjalani Tahun Orientasi Pastoral (TOP) di salah satu lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Ngada - Provinsi NTT, dan dia ditugaskan untuk memeriksa kesehatan siswa yang sakit di poliklinik lembaga itu.

Lansia Mantan Napi Pencabulan Bebas dari Lapas, Ditolak Warga dan Terlantar

"Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak yang dilakukan oleh Frater Engelbertus Lowa Sada itu ke Polres Ngada pada tanggal 22 April 2023 lalu, dan kemudian Frater Engelbertus Lowa Sada ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ngada pada bulan Agustus 2023," kata Meridian.

Ia menuturkan bahwa pasal yang dipersangkakan oleh Polres Ngada terhadap Frater Engelbertus Lowa Sada adalah Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76E menyatakan: "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 82 ayat (1) berbunyi : "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".

Pasal 82 ayat (2) menegaskan : "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".

Topik Menarik