5 Tersangka Produksi Film Porno Libatkan Anak Terancam Pasal Berlapis

5 Tersangka Produksi Film Porno Libatkan Anak Terancam Pasal Berlapis

Terkini | inews | Minggu, 25 Februari 2024 - 23:09
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyebut lima tersangka berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ yang terlibat dalam kasus produksi ribuan film porno melibatkan anak di bawah umur di Tangerang, Banten terancam pasal berlapis. Para pelaku sudah ditahan.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sangkaan pasal di antaranya dugaan tindak pidana perdagangan orang dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen yang memiliki muatan kesusilaan dan atau tindak pidana kekerasan seksual dan atau tindak pidana perlindungan anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).

Ade menjelaskan pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 29 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1).

"Dengan ancaman hukuman pidana
penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.

Ade mengungkap lima tersangka saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

"Tersangka 5 orang. Sudah diserahkan ke Kejaksaan," ucap Ade.

Sebelumnya, Polres Kota (Polresta) Bandara Soetta mengungkap jaringan produsen film porno yang melibatkan anak di bawah umur. Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan dilakukan oleh penyidik, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku," kata Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (24/2/2024).

Topik Menarik