Jaringan Produksi FIlm Porno Anak di Bawah Umur Diungkap Polisi, 5 Orang Ditangkap

Jaringan Produksi FIlm Porno Anak di Bawah Umur Diungkap Polisi, 5 Orang Ditangkap

Terkini | balikpapan.inews.id | Sabtu, 24 Februari 2024 - 19:33
share

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Polres Bandara Soetta mengungkap jaringan produsen film porno yang melibatkan anak di bawah umur. Dari hasil pengungkapan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Lima tersangka yakni berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.

"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan dilakukan oleh penyidik, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku," kata Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung di kantornya, Sabtu (24/2/2024).

Ronald mengatakan awalnya petugas menangkap pelaku berinisial HS sebagai pencari korban anak-anak untuk dilibatkan dalam pembuatan film porno. Setelahnya barulah empat pelaku lainnya ikut diamankan.

Tersangka HS berperan untuk mencari anak yang akan dijadikan sebagai pemeran. Korban anak kemudian dipaksa untuk berhubungan seksual hingga divideokan.

"Pelaku yang punya peran untuk mencari dan menemukan anak-anak yang mau dijadikan pemeran dan dijadikan objek sebagai korban dalam kegiatan seksual yang kemudian direkam, lalu kemudian divideokan, kemudian difoto," katanya.

Tak hanya itu saja, mereka juga memperjualbelikan konten porno anak ini melalui media sosial Telegram. Pengungkapan kasus ini bermula dari kerja sama Polri dengan FBI. Informasi yang didapat, anak-anak Indonesia dijadikan sebagai objek dalam pembuatan konten pornografi.

"Kasus ini diawali dari adanya informasi yang diterima oleh Kepolisian Indonesia khususnya Polda Metro Jaya dan Bapak Kapolres dari satgas pencegahan kekerasan seksual anak di Amerika Serikat yang dalam hal ini dikenal dengan Violence Crime Against Children Task Force," katanya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan konten porno dijual dengan harga beragam sesuai durasi. Harga yang dipatok juga berbeda antara pembelian dengan mata uang dolar Amerika Serikat dan rupiah.

Pelaku menjualnya dengan range harga USD 50-100 untuk satu video dengan durasi 1-2 menit. Untuk pelaku yang lainnya yang berdomisili di wilayah NKRI dijual dengan harga Rp100.000-300.000," ungkap Reza.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan Pornografi. Ancaman pidana penjara tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Topik Menarik