BPK RI Perwakilan Aceh ke Pidie Jaya Temui Pj Bupati, Ternyata Ini yang Dibahas

BPK RI Perwakilan Aceh ke Pidie Jaya Temui Pj Bupati, Ternyata Ini yang Dibahas

Terkini | portalaceh.inews.id | Senin, 12 Februari 2024 - 19:42
share

PIDIE JAYA , iNewsPortalAceh . id - Pejabat Bupati Pidie Jaya Ir. H. Jailani Beuramat menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Aceh di Ruang Rapat Setdakab Kantor Bupati Pidie Jaya, pada Senin (12/02/2024).

Dalam kunjungan tersebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut melakukan pembahasan tentang berbagai informasi termasuk terkait hal-hal yang penting serta pemeriksaan keuangan pemerintah daerah tahun 2023.

"Entry Meeting (Pertemuan-red) ini rutin dilakukan setiap awal tahun dalam rangka pembinaan akuntabilitas pemerintah setiap daerah khususnya di Kabupaten Pidie Jaya, kata Pj Bupati Pidie Jaya Jailani melalui rilis dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab setempat.

Pj Bupati Jailani mengatakan kunjungan awal tahun itu merupakan silaturahmi dengan seluruh pejabat di Pidie Jaya bersama dengan pihak BPK RI Perwakilan Aceh.

"Hari ini kita melakukan perkenalan dan silaturahmi dengan seluruh pejabat yang ada di wilayah Kabupaten Pidie Jaya," cetus Jailani.

Selain itu, pihak BPK RI Perwakilan Aceh lakukan pertemuan dengan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, termasuk menerima berbagai informasi terkait hal-hal penting,"Kata Pj Bupati Pidie Jaya.

Jailani menyebutkan dalam proses pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Pidie Jaya tahun 2023 di harapkan pejabat bisa menyamakan persepsi.

"Dalam rangka penyamaan persepsi pemeriksaan pendahuluan laporan keuangan pemerintah daerah Pidie jaya tahun 2023, Kerja sama yang baik antara tim dengan pimpinan UPD," pinta Jailani.

Selama berjalannya pemeriksaan keuangan daerah tersebut peabat atau penguna anggaran dilarang melakukan perjalanan keluar daerah selama tiga puluh hari.

"Yang lebih khusus menjadi bahagian dari pada pemeriksaan keuangan itu termasuk BUMD, BLUD, Rumah sakit, kemudian dana desa, dana bos, bop puskesmas, dan baitul mal," terangnya.

Menjadi bahagian penting juga dalam lampiran laporan keuangan pemerintah daerah.

"Kita warning dulu Kepala dinas atau penguna anggaran tak di perbolehkan keluar daerah tanpa izin dari pejabat bupati, jika tak ada hal- hal penting selama tiga puluh hari terhitung dari tanggal 12 Februari sampai 11 Maret 2024 nantinya," tutup Jailani Beuramat.

Topik Menarik