10 WNA di Tulungagung Masuk Daftar Pemilih Tetap, Kok Bisa? 

10 WNA di Tulungagung Masuk Daftar Pemilih Tetap, Kok Bisa? 

Terkini | inews | Senin, 12 Februari 2024 - 17:01
share

TULUNGAGUNG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) menemukan 10 warga negara asing (WNA) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Temuan ini merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya seorang pengungsi rohingya juga masuk DPT.

Komisioner KPU Tulungagung, Safari Hasan mengatakan, lolosnya 10 WNA dalam DPT tersebut terjadi karena seluruhnya tercatat dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Tulungagung. Bahkan WNA asing tersebut dapat menunjukkan KTP saat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

"Ada 115 WNA yang tinggal di Tulungagung. Dari situ kami lakukan verifikasi di lapangan dari situ kami temukan ada 10 WNA itu dari catatan imigrasi ya yang terdata sebagai pemilih," ucap Safari Hasan, Senin (12/2/2024).

Safari Hasan menjelaskan, terkait temuan ini, KPU langsung mengusulkan pencoretan terhadap tujuh orang. Sedangkan tiga sisanya masih dikonsultasikan dengan KPU Jatim karena diduga memiliki kewarganegaraan ganda.

"Setelah kita verifikasi ulang ada tujuh yang berhasil kami sisihkan dan memang mereka bukan sebagai pemilih. Namun ada tiga yang tidak bisa kami hapus karena memiliki dokumen diduga memiliki kependudukan ganda baik KK KTP dan lainnya," katanya.

Topik Menarik