Tanam Ganja di Halaman Rumah, Pria Paruh Baya Ditangkap

Tanam Ganja di Halaman Rumah, Pria Paruh Baya Ditangkap

Terkini | okezone | Senin, 12 Februari 2024 - 16:12
share

BANDUNG - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial MTS (60) yang menanam 20 batang pohon ganja di halaman rumahnya yang terletak di Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, penangkapan tersebut merupakan hasil dari dua minggu penyelidikan yang dilakukan setelah menerima informasi awal.

"Berdasarkan informasi yang diterima, kami melakukan penyelidikan selama dua minggu sebelum menangkap pelaku dengan 20 batang pohon ganja di area rumahnya," ujarnya usai ditemui saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin (12/2/2024).

Setelah ditangkap, kata dia, tersangka MTS mengakui bahwa ia pertama kali mendapatkan bibit ganja dari seorang teman pada tahun 2021.

"Dia menabur biji ganja di pekarangan rumahnya, dan dalam waktu tiga hingga empat bulan, bibit ganja tersebut tumbuh menjadi 20 pohon ganja," tambah Kusworo.

Selama dua tahun menanam ganja, MTS mengaku mengkonsumsi hasil tanamannya sendiri.

Topik Menarik