Suami Racuni Istri di Malang hingga Tewas Ditetapkan Tersangka 

Suami Racuni Istri di Malang hingga Tewas Ditetapkan Tersangka 

Terkini | inews | Senin, 12 Februari 2024 - 12:30
share

MALANG, iNews.id - Polres Malang menetapkan tersangka DMM, suami korban berinisial DS, atas kematian istrinya karena diracun. Pelaku ditetapkan tersangka setelah penyelidikan dua pekan lebih pasca kejadian Rabu (24/2/2024).

"Kita berhasil menetapkan tersangka tidak lain, tidak bukan adalah suaminya sendiri dari korban tersebut. Jadi tersangka ini adalah suami dari korban meninggal dunia atas inisial DS," ucap Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, di Mapolres Malang, Senin (12/2/2024).

Gandha menjelaskan, bila penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi sejumlah 12 orang, termasuk tiga orang dari saksi ahli. Dari 12 orang itu, satu orang saksi di antaranya merupakan anak hasil dari pernikahan DMM dan DS, berusia 7 tahun.

"Kita tetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Januari. Kita sudah melaksanakan gelar penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka. Perkara ini memang sedikit membutuhkan waktu untuk kita ungkap, kita tetapkan tersangka, karena ada prinsipnya asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah kita terapkan," katanya.

Selain itu, ada beberapa alat bukti lain dari surat hasil keterangan saksi ahli dari psikolog, ketika memeriksa saksi kunci anak korban dan pelaku berusia 7 tahun. Ternyata anak korban sempat mengetahui ayahnya menuangkan cairan pembersih lantai ke gelas yang biasanya digunakan membersihkan kamar mandi.

Saat itu pelaku menuangkan cairan pembersih dengan keadaan kamar mandi terbuka sedikit, sehingga anak korban bisa mengintip dari sela-sela kamar mandi. Selain itu, dari hasil penyelidikan tersangka mengarah ke DMM, yang tak lain adalah suami korban.

"Karena adanya kesesuaian dengan barang-barang bukti yang didapatkan pada saat olah TKP, didukung dengan kegiatan gelar perkara, sehingga kita tetapkan saudara DMM, yang tidak lain tidak bukan merupakan suami dari korban kita tetapkan sebagai tersangka kita tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Suami korban hingga kini tidak mengakui perbuatannya telah meminumkan racun secara paksa ke istrinya DS. Tapi polisi tetap menetapkan tersangka dan menahan DMM, berdasarkan penyelidikan dan sejumlah keterangan saksi ahli.

"Untuk tersangka sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum ada kata pengakuan, namun dalam kaitannya penyidikan suatu tindak pidana penyidik tidak pernah mengejar pengakuan suatu tersangka, ataupun saksi, kita menetapkan tersangka berdasarkan alat-alat bukti yang sudah kami sampaikan tadi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa dugaan pembunuhan dilakukan oleh suami berinisial DMM ke istrinya DS. Peristiwa ini terjadi pada Rabu kemarin ketika terduga pelaku meminumkan racun berupa cairan pembersih lantai hingga sang istri sekarat.

DS, sempat dilarikan tetangga ke Rumah Sakit (RS) Marsudi Waluyo, Karanglo, Singosari, untuk menjalani perawatan pada Rabu siang (24/1/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Tapi korban akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada Rabu malam pada pukul 20.00 WIB.

Polisi baru menerima informasi sekitar pukul 01.00 WIB Kamis dini hari. Laporan itu lantas ditindaklanjuti dengan pengecekan di lapangan hingga ditemukan fakta bahwa korban DS telah dibawa suaminya ke rumah keluarga di kawasan Jalan Veteran, Kota Malang. Akhirnya jenazah DS dibawa polisi ke RS Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk dilakukan autopsi dan pemeriksaan medis lebih lanjut.

Topik Menarik