Kronologis Kepsek di Mamuju yang Lecehkan Santrinya Ditangkap, Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

Kronologis Kepsek di Mamuju yang Lecehkan Santrinya Ditangkap, Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

Terkini | mamuju.inews.id | Senin, 12 Februari 2024 - 12:42
share

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Seorang kepala sekolah yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa santriwati berhasil ditangkap oleh Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju.

Terduga berinisial JM diduga telah melakukan tindakan pelecehan terhadap beberapa santriwati di salah satu Ponpes di Kabupaten Mamuju.

JM merupakan kepala sekolah di Ponpes para korban bersekolah. Ia ditangkap di salah satu rumah di kota Mamuju.

Penangkapan itu bermula, setelah personel Unit V Resmob mendapatkan laporan dugaan pelecehan. Tim melakukan koordinasi dengan piket Sat Reskrim untuk mengumpulkan informasi.

Kemudian, polisi mendatangi TKP untuk mencari namun tidak menemukan terduga pelaku.

Polisi yang mencari berhasil melacak keberadaan pelaku yang berada di salah satu rumah di Kota Mamuju. Personel Unit Resmob dan piket Reskrim langsung meluncur untuk mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin, mengatakan, tersangka JM diamankan berdasarkan adanya laporan dari korban bersama kelurganya pada 11 Februari 2024

Tersangka JM kita amankan berdasarkan adanya laporan dari keluarga korban, untuk saat ini jumlah korbannya ada 5 orang, kata Jamaluddin seperti dikutip dari beritakotamanakarra. Senin (12/2/2024).

Menurut Jamaluddin, tersangka JM telah lama melakukan aksinya, hanya saja baru dilaporkan

"Tersangka JM dikenakan pasal 82 ayat 1 Jo 76e UU nomor 17 tahun 2016 ancaman 15 tahun penjara," tutup Jamaluddin.

Topik Menarik