Tega, Pria di Malang Curi Motor Korban Kecelakaan Modus Pura-Pura Menolong

Tega, Pria di Malang Curi Motor Korban Kecelakaan Modus Pura-Pura Menolong

Terkini | inews | Senin, 12 Februari 2024 - 09:48
share

MALANG, iNews.id - Pria di Kabupaten Malang tega mencuri sepeda motor korban kecelakaan. Pelaku bernama Sa'at (48) warga Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pun terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyatakan, bila tersangka Sa'at merupakan satu dari 8 tersangka yang diamankan oleh Satreskrim Polres Malang selama kurun waktu satu bulan. Kronologi pencurian terjadi ketika Sa'at menolong korban kecelakaan di wilayah hukum Polres Malang. Tapi ternyata oleh tersangka justru sepeda motor korban dibawa kabur.

"Dari proses penyidikan kita inisial S, Saat, berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu lintas, ketika sudah ditolong sepeda motor Kendaraan milik korban dibawa kabur di bawa lari. Ini modus operandi yang tentunya agak unik dan menarik," ucap Imam Mustolih, saat rilis di Mapolres Malang, Senin (12/2/2024).

Korban yang kemudian melaporkan kejadiannya ke Polres Malang, ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan fakta bahwa tersangka Sa'at yang membawa kabur sepeda motor korban kecelakaan.

"Ternyata tidak semua wujud empati berdasarkan keikhlasan dan ketulusan, ada tendensi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan memanfaatkan, musibah situasi yang ketiga orang ini terkena dengan musibah itu memanfaatkan," katanya.

Selain pelaku Sa'at, polisi juga mengamankan 10 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka terdiri atas 8 orang pelaku yang mengeksekusi sepeda motor dan dua orang merupakan pelaku penadahan baru curian. Dari tersangka itu, enam tersangka merupakan spesialis pencurian sepeda motor.

"Ada 29 tempat kejadian perkara (TKP) dari 28 laporan ke polisi yang tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Kecamatan Bululawang, Gondanglegi, Turen, Dampit, Tirtoyudo, dan Wonosari," ucapnya.

Modusnya para tersangka keenam pelaku yakni inisial UN, S, R, FR, F, dan S, berkeliling mencari kendaraan sepeda motor dan mobil yang hendak diincar. Ketika menemukan sasaran kemudian para pelaku yang beroperasi berbeda komplotan ini, menggunakan kunci letter T, untuk merusak kunci kendaraan.

"Ada beberapa kendaraan baik roda dua, dan roda empat yang mereka upaya lakukan pencurian paksa menggunakan kunci letter T," ucapnya.

Para pelaku ini lantas menjual hasil curiannya ke penadah hingga akhirnya polisi berhasil membongkar aksi pencurian yang dilakukan sejumlah pelaku, dari berbeda komplotan ini. Dari enam pelaku menurut Imam Mustolih, satu pelaku yakni FR merupakan residivis kasus yang sama. Ia bebas dari penjara pada 2018 lalu.

"Para pelaku, termasuk S dijerat dengan Pasal 373 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.

Topik Menarik