Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Depok Awasi Netralitas ASN hingga TNI-Polri

Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Depok Awasi Netralitas ASN hingga TNI-Polri

Terkini | inews | Senin, 12 Februari 2024 - 08:06
share

DEPOK, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok terus melakukan patroli dalam masa tenang menjelang pencoblosan Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024). Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, politik uang atau money politic dan hoaks terus diawasi pada 11-13 Februari.

"Kami sudah sampaikan ke masing-masing kelompok kerja (Pokja) untuk semua bergerak melakukan penertiban dan pengawasan selama masa tenang Pemilu," kata Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).

Fathul memastikan jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS) bekerja melakukan pengawasan di masa tenang, agar tidak ada kegiatan yang mengandung unsur kampanye.

Dia menambahkan Bawaslu akan menindak secara tegas sesuai aturan bagi pihak yang melakukan pelanggaran selama masa tenang Pemilu 2024. Ada ancaman pidana dan denda yang bervariasi bagi yang kedapatan melanggar.

"Kami imbau parpol (partai politik) turunkan APK secara mandiri, bagi yang kedapatan kampanye money politic akan disanksi denda Rp24 juta dan penjara 2 tahun, bagi ASN kami serahkan ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti," ucapnya.

Lebih lanjut, Fathul berharap, para peserta pemilu dapat mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum saat masa tenang. Peserta dilarang melakukan kampanye pemilu dalam bentuk apa pun.

"Diharapkan masa tenang adalah masa masyarakat berpikir ulang sesuai hati nurani dan tidak diganggu dengan berbagai aktivitas kampanye," tuturnya.

Topik Menarik