Masa Tenang, Bawaslu Sumut Awasi Ketat Praktek Politik Uang

Masa Tenang, Bawaslu Sumut Awasi Ketat Praktek Politik Uang

Terkini | medan.inews.id | Minggu, 11 Februari 2024 - 22:02
share

MEDAN, iNewsMedan.id- Bawaslu Sumatera Utara menggelar Apel Siaga dan Patroli Pengawasan dengan melibatkan para stakeholder di Provinsi Sumatera Utara dan juga beberapa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, serta panwascam di Kota Medan, Minggu (11/2).

Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapri Lubis, dalam kesempatan tersebut menyampaikan dasar penyelenggaraan kegiatan apel ini berdasarkan SE Bawaslu RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Melekat Pemilu Tahun 2024.

Ada beberapa hal penting yang perlu diingat oleh pengawas pemilu di akhir tahapan kampanye dan memasuki masa tenang hingga pemungutan suara.

"Saya minta kepada pengawas pemilu di seluruh jajaran, baik itu tingkat kecamatan maupun di tingkat desa dan TPS, agar memastikan proses pelaksanaan masa tenang tidak ada lagi kampanye," ujar Aswin.

Hal ini bertujuan untuk memastikan tugas dan fungsi Bawaslu berjalan efektif dalam tahapan kampanye, masa tenang, pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan seluruh jajaran Bawaslu se-Sumatera Utara wajib melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan pemilu.

Aswin juga mengajak peserta pemilu di Sumatera Utara untuk menertibkan APK yang masih terpasang secara mandiri dan menghentikan kegiatan kampanye.

Pada masa tenang, tidak ada penyebaran bahan kampanye dan diharapkan mencegah Money Politic.

"Pastikan semua pergerakan partai politik tidak bisa dimanfaatkan untuk Money Politic," tambahnya. Bawaslu memastikan untuk mencegah Money Politic dan mengajak seluruh jajaran untuk memastikan praktek tersebut tidak terjadi.

"Kita harus mencegah Money Politic dengan menolak pemberian uang melalui berbagai cara, baik itu pintu depan, belakang, maupun jendela," tegasnya.

Topik Menarik