Tersangka Pengeboran Minyak Ilegal di Jambi Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Tersangka Pengeboran Minyak Ilegal di Jambi Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Terkini | okezone | Minggu, 11 Februari 2024 - 11:00
share

JAMBI - Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi dan Satreskrim Polres Batanghari menetapkan 3 orang tersangka pengeboran minyak mentah tanpa ijin di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Dari tiga orang tersangka, salah satunya meninggal dunia. Mereka diketahui berperan sebagai operator RIK.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun. Tidak hanya itu, hukuman denda sebesar Rp60 miliar ikut menyertainya.

"Kedua tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan petugas," ungkap Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir, Minggu (11/2/2024).

Menurutnya, kedua tersangka diganjar dalam perkara pidana setiap orang yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi minyak bumi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 Undang-undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan perpu nomor 02 tahun 222 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.

"Sedangkan ancaman pidana penjaranya maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegas Alam.

Topik Menarik