Infografis Ketua KPU Dinyatakan Langgar Kode Etik karena Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres

Infografis Ketua KPU Dinyatakan Langgar Kode Etik karena Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres

Terkini | inews | Senin, 5 Februari 2024 - 14:17
share

JAKARTA, iNews.id Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Keputusan ini diambil setelah sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (5/2/2024).

Tidak hanya itu, 6 komisioner KPU lainnya juga dinyatakan melanggar kode etik terkait pencalonan Gibran. Nama-nama yang terlibat antara lain Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang.

Topik Menarik