Polda DIY Bakal Libatkan Ahli Pidana sebelum Jadwal Pemanggilan Butet Kartaredjasa

Polda DIY Bakal Libatkan Ahli Pidana sebelum Jadwal Pemanggilan Butet Kartaredjasa

Terkini | inews | Senin, 5 Februari 2024 - 13:16
share

JOGJA, iNews.id - Penyelidik Ditreskrimum Polda DIY masih harus berkoordinasi dengan ahli pidana sebelum memeriksa seniman Butet Kartaredjasa , yang dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Minggu (4/1/2024). Sejumlah orang sudah dimintai mengklarifikasi.

Sebelumnya, Butet Kartaredjasa dilaporkan ke kepolisian lantaran membacakan pantun orasi yang diduga berisikan penghinaan terhadap Jokowi.

Terkait hal tersebut relawan Pro Jokowi (Projo) tidak terima kemudian melaporkan Butet Kartaredjasa ke Polda DIY yakni terkait analogi Jokowi seperti halnya binatang.

Dalam laporan yang dilayangkan oleh sejumlah relawan Jokowi, terlapor dikenakan Pasal 315 KUH Pidana tentang Penghinaan Ringan. Dijelaskan jika seseorang yang melakukan tindak pidana ringan akan dikenakan hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda sebesar Rp4.500.

Topik Menarik