Berkas Lengkap, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Segera Disidangkan

Berkas Lengkap, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Segera Disidangkan

Terkini | inews | Jum'at, 2 Februari 2024 - 17:42
share

BANDUNG, iNews.id - Berkas kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23), dinyatakan lengkap oleh Kejati Jabar. Kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 itu segera disidangkan.

Direktur Reserse Kriminial Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, proses sampai berkas perkara kasus pembunuhan Subang dinyatakan P21 atau lengkap, setelah penyidik melengkapi beberapa kekurangan.

"Intinya beberapa kekurangan yang kemarin jadi petunjuk p19 sudah kami lengkapi sehingga sekarang sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Jumat (2/2/2024).

Kombes Pol Surawan menyatakan, kekurangan dalam berkas perkara sehingga dua kali dikembalikan ke Polda Jabar atau P19 beberapa waktu lalu, berupa tambahan keterangan saksi.

"Ya saksi kami periksa untuk kelengkapan, gitu aja. Kalau barang bukti sudah lengkap," ujar Kombes Pol Surawan.

Ditanya apakah ada saksi baru? Dirreskrimum menuturkan, hanya keterangan saksi yang telah diperiksa periksa sebelumnya.

"Ditambahkan keterangannya. Gitu aja," tuturnya.

"Nanti rencana hari selasa tanggal 6 Februari kita mau tahap dua langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang (untuk segera disidangkan)," ucap Kombes Pol Surawan.

Terkait dugaan keterlibatan polisi dalam kasus pembunuhan berencana itu, ujar Dirreskrimum, masih berproses penyelidikan.

"Masih kami gali fakta apa yang mereka lakukan," ujar Dirreskrimum.

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Kelima tersangka antara lain, Yosef Hidayah (suami dari almarhumah Tuti dan ayah kandung Amel), Mimin Mintarsih (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), Abi Aulia (anak kedua Mimin), dan Muhammad Ramdhanu alias Danu (keponakan Tuti).

Dari lima tersangka, hanya Danu dan Yosef yang ditahan. Sedangkan Mimin, Arighi, dan Abi, tidak ditahan. Polisi telah menggelar rekonstruksi kasus tersebut di lokasi kejadian, Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Rekonstruksi hanya dilakukan oleh dua tersangka, yaitu Danu dan Yosef.

Sedangkan tiga tersangka lain tidak dihadirkan. Selain itu, dari 5 tersangka, hanya Danu yang mengakui perbuatannya. Sedangkan, Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi membantar melakukan atau terlibat pembunuhan terhadap almarhumah Tuti dan Amel.

Motif pembunuhan sadis dan berencana tersebut diduga perebutan harta dan pengelolaan Yayasan Bina Prestasi Nusantara yang menyelenggarakan pendidikan SMP dan SMK. Bahkan penyidik menduga terjadi penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di yayasan tersebut. Sebab, penyidik menemukan daftar siswa penerima dana BOS fiktif.

Sementara itu, Rohman Hidayat, kuasa hukum tersangka, mengatakan, tim kuasa hukum meyakini klien, Yosef Hidaya, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, tidak bersalah. Mereka korban fitnah tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu.

"Kami meyakini. Saya sudah baca langsung visum bahwa Danu berbohong soal luka yang katanya akibat senjata tajam golok. Itu bohong besar. Visumnya itu luka karena kekerasan benda tumpul," ujar Rohman.

Saat ini, tim kuasa hukum melakukan persiapan untuk menghadapi persidangan. Kalau sampai terjadi P21, kami memahami ini arah penyidikan Polda Jabar sampai ke mana.

Kondisi tersangka Mimin, Arigi dan Abi setelah praperadilan ditolak, kata Rohman, sangat kecewa. Mereka semula berharap penetapan tersangka dibatalkan. Tetapi pertimbangan hakim seolah-olah tidak menguji kualitas keterangan, tapi kuantitas, jumlah saksi.

"(Penetapan Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi) hanya berdasarkan pengakuan Danu, sampai hari ini. Polda Jabar memeriksa beberapa saksi, tidak ada yang mendengar, melihat, dan menyaksikan di TKP. Kecuali Danu," ucapnya.

"Kami mencari kebenaran bukan tersangka. Kalau kebenaran sudah didapat, otomatis tersangka akan ditemukan. Sebaliknya, kalau mencari tersangka, belum tentu mendapatkan kebenaran," ujar Rohman.

Topik Menarik