Cara Cek NIK Terdaftar di Parpol, Laporkan Jika Dicatut!
JAKARTA, iNews.id - Sudah mengetahui cara cek NIK terdaftar di parpol atau partai politik? Jika belum, ada baiknya kamu segera mengetahui dan mengeceknya agar data pribadi tidak disalahgunakan.
Terlebih lagi, KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyediakan situs untuk mengecek status keanggotaan partai politik pada Pemilu 2024. Hal itu dapat dilakukan hanya dengan menggunakan NIK (Nomor induk kependudukan) di KTP.
Lalu, bagaimana cara Cek NIK terdaftar di parpol? Berikut iNews.id akan berikan informasi mengenai hal tersebut dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (15/12/2023).
Cara Cek NIK Terdaftar di Parpol
1. Pertama-tama, buka situs https://infoPemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_Parpol
2. Setelah itu, klik opsi Cek Anggota & Pengurus Parpol
3. Dapat juga dilakukan melalui situs https://infoPemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
4. Kemudian, masukkan 16 digit NIK yang tertera pada KTP
5. Centang kolom I'm not a robot
6. Lalu, klik tombol Cari
7. Selesai, layar gawai atau komputer kamu akan menampilkan status data NIK telah terdaftar atau tidak sebagai anggota parpol
Cara Melaporkan Jika NIK Terdaftar Sebagai Anggota Parpol
1. Jika NIK kamu terdaftar sebagai anggota parpol, segera untuk melaporkan hal tersebut
2. Hal yang pertama harus dilakukan adalah buka situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
3. Setelah itu, pilih tahapan Pemutakhiran Data Partai Politik
4. Klik Cek Anggota Parpol
5. Masukkan NIK dan tunggulah informasi statusnya
6. Lengkapi formulir dengan menyertakan data yang diminta, seperti nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, dan nomor telepon serta alamat email
7. Untuk mengirim laporan, klik Submit
Demikian cara cek NIK terdaftar di parpol. Semoga membantu!









