Apakah Membeli Mobil Bekas Kena Pajak? Coba Simak Penjelasannya

Apakah Membeli Mobil Bekas Kena Pajak? Coba Simak Penjelasannya

Terkini | okezone | Rabu, 29 November 2023 - 18:33
share

JAKARTA - Ternyata masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah membeli mobil bekas kena pajak ?

Dalam urusan transportasi, masih banyak masyarakat Indonesia yang lebih memilih untuk membeli motor atau mobil bekas. Karena dianggap, mobil bekas masih lebih murah dibandingkan mobil baru. Sementara soal kualitas tidak berbeda jauh serta dapat digunakan untuk berbagai aktivitas.

Namun harus diingat dalam bidang perpajakan transaksi jual beli kendaraan bermotor yang bekas termasuk ke dalam kategori penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Hal ini berarti transaksi tersebut akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dilansir dari berbagai sumber, Rabu (29/11/2023), pihak Kementerian Keuangan telah menetapkan tarif PPN untuk perdagangan kendaraan bermotor bekas. Aturan ini resmi tertuang dalam PMK Nomor 65 Tahun 2022.

Namun jangan khawatir karena aturan mengenai tarif PPN untuk kendaraan bermotor bekas adalah sebesar 1,1 dari Harga Jual. Tarif tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022.

Lebih lanjut harus diketahui besaran pajak tersebut nantinya bakal meningkat menjadi 1,2 pada 2025 seiring kenaikan tarif sesuai UU PPN. Sehingga pengusaha yang melakukan jual beli mobil bekas, ini berarti sama dengan memungut PPN.

Ketentuan tarif tersebut mengikuti kenaikan tarif PPN secara umum. Namun sebelumnya jika mengacu pada PMK No. 79/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, maka tarif PPN tersebut hanya 1 dari Dasar Perhitungan Pajak.

Kemudian bila mengacu pada peraturan sebelumnya, yakni PMK No. 79/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, disebutkan kategori pengusaha itu antara lain Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran.

Topik Menarik