Komdigi Berencana Wajibkan Pengguna Medsos Cantumkan Nomor Ponsel

Komdigi Berencana Wajibkan Pengguna Medsos Cantumkan Nomor Ponsel

Teknologi | okezone | Senin, 18 Mei 2026 - 17:16
share

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengajukan rencana untuk mewajibkan seluruh pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon pada akun mereka. Kebijakan ini diambil guna memperjelas identitas pemilik akun sekaligus mempermudah pelacakan sumber konten yang beredar.

Rencana ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

"Terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon," kata Meutya dalam paparannya.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah tengah menggodok rencana tersebut dengan melibatkan konsultasi publik. Menurutnya, jika sebuah akun medsos mencantumkan nomor telepon, maka identitasnya bisa terlacak dengan jelas.

"Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel," ujarnya.

"Atau ya bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan. Kemudian identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSrE juga kita kuatkan," tutur dia melanjutkan.

Topik Menarik