Terlalu Dini Main Medsos Picu Gangguan Mental Anak, Ini Kata Menkomdigi!
JAKARTA, iNews.id – Tingginya intensitas penggunaan internet di kalangan anak menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengingatkan bahwa paparan dunia digital yang tidak terkontrol dapat berdampak pada kesehatan mental anak.
Menurut dia, anak-anak yang belum siap secara emosional sangat rentan terhadap berbagai risiko di ruang digital, termasuk paparan konten berbahaya dan kejahatan seperti sextortion.
Paparan tersebut dapat memicu tekanan psikologis, rasa cemas, hingga menurunnya konsentrasi belajar. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi mengganggu perkembangan mental dan sosial anak.
Selain itu, interaksi tanpa batas di media sosial juga membuat anak lebih mudah terpengaruh oleh lingkungan digital yang tidak sehat. Minimnya literasi digital semakin memperbesar risiko tersebut.
"Kami bukan membatasi akses internetnya, tetapi akses anak memiliki akun sendiri sampai usia 16 tahun. Ini untuk memproteksi anak-anak dari bahaya yang nyata terhadap mereka," jelas Meutya dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).
Sebagai langkah perlindungan, pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan kepemilikan akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Maret 2025.
Kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang progresif dalam melindungi anak di ruang digital. Bahkan, sejumlah negara lain mulai mengkaji kebijakan serupa.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa peran orang tua tetap menjadi kunci utama. Pengawasan dan edukasi digital diperlukan agar anak dapat menggunakan teknologi secara aman dan bijak.
Dengan pendekatan ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang lebih sehat dan terlindungi dari berbagai ancaman.










