Ekonomi Digital Berkembang, Pajak Aset Kripto Tembus Rp1,81 triliun
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (kemekeu) mencatat total penerimaan pajak dari ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025. Angka tersebut berasal dari berbagai lini sistem digital.
Ini mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp34,54 triliun, pajak aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending Rp4,27 triliun, hingga Pajak SIPP sebesar Rp3,94 triliun.
Menanggapi itu, platform crypto exchange, Triv melihat aset kripto di Indonesia terus tumbuh dan berkembang. Founder dan CEO Triv Group, Gabriel Rey mengatakan, berbagai upaya pengembangan aset kripto dilakukan dengan menjalin kerja sama sejumlah pihak.
“Kami ingin kripto bukan hanya menjadi platform transaksi aset digital, tetapi juga bagian dari gaya hidup pengguna. Kolaborasi dengan Ismaya merupakan bentuk apresiasi kami kepada komunitas Triv Group yang terus tumbuh dan percaya pada kami,” ujar Gabriel Rey, Founder dan CEO Triv dalam keterangan persnya, Senin (29/12/2024).
Dia menerangkan secara konsisten pihaknya berupaya menjembatani ekosistem aset digital dengan pengalaman relevan dan mudah digunakan masyarakat luas. Diharapkan langkah ini dapat memberikan kontribusi besar bagi negara.
“Kami ingin menunjukkan bahwa inovasi digital bisa memberikan keuntungan langsung, sederhana, dan menyenangkan—bahkan saat makan bersama keluarga atau teman,” katanya.
Sebelumnya, DJP Kemenkeu resmi menunjuk OpenAI sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penunjukan ini masuk dalam pembaruan daftar pemungut PPN PMSE yang diumumkan DJP.
Artinya, layanan digital OpenAI, termasuk ChatGPT, kini secara resmi dikenai PPN sebesar 11 persen untuk setiap transaksi yang dilakukan pengguna di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan status OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE sudah berlaku sejak awal November 2025. Namun hingga akhir bulan tersebut, belum ada setoran pajak yang tercatat dari perusahaan pengembang kecerdasan buatan tersebut.
"Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal Penunjukan 3 November 2025. Sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC," ujar Rosmauli dalam keterangan resmi.






