Badai Korupsi PDNS Terjang Komdigi: Tim Internal Dibentuk, Meutya Hafid Tegaskan Bersih-bersih!
Awan gelap korupsi kembali menyelimuti proyek vital pemerintah. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada proyek ambisius Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tak tinggal diam.
Mereka menyatakan komitmen penuh untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan mengambil langkah drastis dengan membentuk tim evaluasi internal demi "membersihkan" tata kelola proyek tersebut.
"Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data," kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan resminya.
Langkah cepat ini diambil menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat dari Kementerian Kominfo. Sebuah indikasi kuat bahwa kasus ini berpotensi memiliki akar yang lebih dalam dan melibatkan lebih banyak pihak.
Oleh karena itu, dibutuhkan proses investigasi internal yang mendalam untuk melihat apakah ada keterlibatan lainnya di tubuh Komdigi.
Menkomdigi Meutya Hafid juga menegaskan bahwa pihaknya selalu menghormati setiap langkah proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, sebagai wujud komitmen terhadap integritas, Komdigi telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot dua pegawainya yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi ini.
"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Meutya. Keputusan ini menunjukkan bahwa Komdigi tidak akan menolerir tindakan korupsi, terutama di tengah upaya membangun kedaulatan digital nasional.
Meutya Hafid menekankan bahwa komitmen pada kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu karena adanya kasus ini. Justru, peristiwa memalukan ini harus menjadi cambuk untuk memastikan setiap anggaran publik digunakan seutuhnya untuk kepentingan rakyat.
Kasus korupsi PDNS juga menjadi momen pahit namun krusial untuk memperkuat sistem pengawasan internal di seluruh lini kementerian. Penegakan akuntabilitas akan digencarkan, memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara transparan dan bertanggung jawab.
"Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan," tutur Meutya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi PDNS ini bermula dari proses pengadaan barang dan jasa yang mencurigakan pada tahun 2020, dengan nilai proyek fantastis mencapai Rp958 miliar.
Kasus ini melibatkan sejumlah pegawai Komdigi dan mantan pegawai Kominfo, menciptakan noda hitam dalam upaya pemerintah membangun infrastruktur digital yang kuat.
Kini, tim internal Komdigi siap bergerak, mengurai benang kusut kasus korupsi PDNS. Mata publik menanti dengan cemas, berharap keadilan ditegakkan dan para pelaku kejahatan kerah putih ini mendapatkan ganjaransetimpal.
