Google Diam-Diam Ganti Logo Ikoniknya, Terlihat Bedanya?

Google Diam-Diam Ganti Logo Ikoniknya, Terlihat Bedanya?

Teknologi | okezone | Selasa, 13 Mei 2025 - 18:53
share

JAKARTA - Vadel Badjideh, tersangka kasus dugaan asusila anak di bawah umur, masih mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Atas kasus yang tengah dihadapinya, sang dancer harus rela merayakan ulang tahun di balik jeruji besi.

Bintang Badjideh, kakak kandung Vadel mengatakan, sang adik merayakan ulang tahun ke-21 di dalam ruang tahanan. Dia bersyukur, Vadel masih diberi kesehatan untuk merasakan satu tahun lagi dalam hidupnya. 

Alhamdulillah, dia sehat. Tanggal 11 Mei kemarin kan dia ulang tahun. Selang sehari, mama yang ulang tahun. Jadi ulang tahun mama dan Vadel itu berdekatan,” ujar Bintang saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (13/5/2025).

Vadel Badjideh, menurut sang kakak, cukup terpukul dengan kondisinya yang masih harus merasakan dinginnya lantai penjara imbas laporan Nikita Mirzani. Bahkan sang dancer menangis pilu karena tak bisa kumpul keluarga di momen spesial tersebut.

“Dia sampai bilang ke Mama, ‘Ma, maafkan Vadel ya ada di sini pas ulang tahun. Mama ulang tahun juga aku enggak bisa merayakan di rumah bareng yang lain.’ Mama bilang, enggak masalah. Yang penting masih bisa ketemu,” tutur Bintang.

Vadel Badjideh

Sementara itu, Titin Badjideh tak bisa menahan kesedihannya melihat anak laki-lakinya di dalam penjara. Sebagai ibu, dia mengaku, hanya bisa menemani putranya untuk melewati semua permasalahan hukumnya.

“Mama bilang ke Vadel untuk ikhlas saja menjalani semuanya. Sebelumnya, kita sempat berharap, dia bisa di rumah saat ulang tahun. Tapi belum kan. Insya Allah akan ada jalan untuk dia pulang dan berkumpul lagi sama kami,” imbuh Titin.

 

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada September 2024. Sang aktris menjerat Vadel dengan kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya yang saat itu masih di bawah umur. 

Sang dancer dijerat dengan UU Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.**

Topik Menarik