Ini Alasan Teddy Minahasa Panggil Linda Anita Cepu

Ini Alasan Teddy Minahasa Panggil Linda Anita Cepu

Teknologi | BuddyKu | Rabu, 22 Maret 2023 - 14:42
share

JAKARTA - Kasus jual beli narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu tak sendirian terjerat dalam perkara tersebut.

Selain menyeret anggota polisi lainnya. Ada juga sosok wanita bernama Linda Pudjiastuti. Wanita ini mengaku sebagai istri sirinya Teddy. Meski dibantah Teddy.

Dari pengakuan Teddy, dirinya mengenal Linda di Classic Spa. Dalam perkenalan itu, Teddy mengaku mengenalnya sebagai wanita bernama Anita.

Dalam persidangan 16 Maret 2023 di PN Jakarta Barat, Anggota Majelis Hakim mencecar Teddy mengenai nama kontak Linda di Handphone (HP) milik Teddy.

"Setelah saudara kasih nomor, itu nomor Anita di HP saudara itu atas nama siapa? tanya hakim.

"Saya beri nama Anita cepu," jawab Teddy.

"Maksudnya gimana? tanya hakim.

"Cepu itu dalam kebiasaan Polri adalah informan," timpal Teddy.

"Informan ini, khususnya ya itu kan namanya Linda Pujiastuti? tanya hakim lagi.

"Saya tidak mengenal nama aslinya, setau saya dari dulu Anita," jawab Teddy.

"Mengaku Anita atau saudara sendiri kasih nama? tanya hakim.

"Namanya memang Anita, saya tidak tau nama aslinya," jawab Teddy.

"Kan kenalan kasih tau nama, dulu kenalan namanya siapa, saya siapa kamu siapa ? Nah dulu kenalan namanya siapa? cecar hakim.

"Anita. Beberapa orang di Classic Spa itu, bukan hanya Anita saya kenal, ada Susi, Retno, yang sama-sama resepsionis. Jadi saya taunya Anita," jawab Teddy.

Dalam kasus narkoba ini, penangkapan Teddy dilakukan saat dirinya baru ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba itu beserta lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Mereka didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Topik Menarik