Oknum Notaris Terancam Dipidanakan ke Bareskrim Polri, Tuduhannya Tak Main-main

Oknum Notaris Terancam Dipidanakan ke Bareskrim Polri, Tuduhannya Tak Main-main

Teknologi | BuddyKu | Kamis, 1 Desember 2022 - 19:10
share

GenPI.co - Kuasa hukum Syahri Ramadhan selaku Direktur PT. Berau Jaya Perkasa, mengancam akan mempidanakan oknum notaris berinisial WG ke Bareskrim Polri.

Notaris yang beralamat di Sumedang, Jawa Barat itu diduga terlibat dalam kasus pemalsuan akta pendirian PT. BJP bernomor 19 tertanggal 9 November 2022.

WG akan dipidanakan karena diduga telah melakukan kegiatan secara sepihak pemalsuan akte ke sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan HAM.

"Padahal Syahri Ramadhan selaku direktur sekaligus pemegang saham mayoritas tidak pernah sepakat menandatangani dan menghadiri perubahan tersebut," ujar Advokat Abdul Gofur selaku kuasa hukum Syahri Ramadhan di Jakarta, Kamis (1/12).

Abdul Gofur mengatakan kliennya merasa ditipu oleh notaris berinisial WG yang diduga berkomplot dengan kawan-kawannya, dengan cara mengubah saham Syahri Ramadhan menjadi minoritas.

"Diduga pemalsuan data-data dan tanda tangan dilakukan berkomplot dengan sejumlah oknum," terang dia.

Dijelaskannya, PT. Berau Jaya Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batu bara yang berkedudukan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Pada tahun 2017 perusahaan tersebut diblokir pada sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI lantaran adanya sengketa kepemilikan saham.

Setelah sekian lama sengketa kepemilikan saham, diterangkan Abdul.Gofur, perusahaan ini yang akhirnya dimenangkan oleh Syahri Ramadhan, kliennya selaku Direktur dengan mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kemenangan Syahri Ramadhan atas kepemilikan sahamnya dilakukan melalui bantuan tim kuasa hukumnya, Abdul Gofur dari kantor hukum Analytical Jurist Law Firm Jakarta.

"Setelah dikuasakan kepada kami akhirnya pemblokiran pada Sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM berhasil dibuka kembali," tukasnya.

Namun, menurut Abdul Gofur, persoalan tidak berhenti sampai disitu. Setelah mengetahui adanya pembukaan pemblokiran, rupanya banyak pihak yang masih berusaha dengan cara memalsukan akte otentik notaris untuk menjadi pemegang saham mayoritas di perusahaan, dengan berbagai cara yang ilegal atau melawan hukum.

"Salah satu oknum notaris dimaksud berinisial WG gang beralamat di Sumedang, Jawa Barat," katanya.

WG diduga telah melakukan pemalsuan akta pendirian PT. BJP bernomor 19 tertanggal 9 November 2022, yang kemudian diberitahukan ke sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Abdul Gofur, pemalsuan akta otentik merupakan perbuatan melawan hukum pidana sebagaimana pasal 264 ayat (1) ke 1 KUHP yang berbunyi: "Pemalsuan Surat diancam dengan Pidana Penjara Delapan Tahun jika dilakukan terhadap Akta-akta otentik."

"Bahkan, oknum notaris tersebut bisa dikenakan kode etik profesi jabatan notaris," tegasnya.

Karena itu, pihaknya menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah pidana "Kita akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap oknum notaris WG dan siapapun yang terlibat serta membantu pidana pemalsuan tersebut ke pihak berwajib," pungkas Abdul Gofur.(*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini: