Pastikan Baim-Paula Diproses Hukum Meski Sudah Minta Maaf, Polisi: Supaya Jadi Efek Jera

Pastikan Baim-Paula Diproses Hukum Meski Sudah Minta Maaf, Polisi: Supaya Jadi Efek Jera

Teknologi | jitunews.com | Selasa, 4 Oktober 2022 - 08:00
share

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Plt Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Febriman Sarlase mengatakan bahwa kasus prank KDRT yang dilakukan oleh pasangan selebritis Baim Wong dan Paula Verhoeven akan diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ia mengatakan demikian, karena yang bersangkutan meruapakan publik figur.

"Nanti pimpinan Polres yang akan menindaklanjuti, karena Baim dan Paula ini publik figur, jadi diambil oleh Polres Jakarta Selatan," kata Febriman seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (3/10/2022).

Ia memastikan aparat kepolisian memproses hukum Baim Wong dan Paula Verhoeven meskipun keduanya sudah menyampaikan permohonan maaf. Ia menyebut tindakan prank yang dilakukan Baim dan Paula telah mencemarkan nama institusi Polri.

"Mungkin dari Baim ada niat baik meminta maaf, itu silakan saja, sah-sah saja. Tapi tidak mengenyampingkan perbuatannya yang mencemarkan institusi kepolisian dengan membuat prank untuk konten pribadi di institusi," ujarnya.

Polisi, kata dia, ingin memberikan efek jera kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven. Ia berharap tidak ada lagi masyarakat yang membuat konten di kantor polisi demi kepentingan pribadi.

"Supaya ini jadi efek jera untuk masyarakat agar tidak buat konten atau kepentingan pribadi sembarangan di kantor polisi," pungkasnya.

--/break

Sebelumnya, Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella resmi melaporkan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).

"Hari ini kita melaporkan saudara Baim Wong dan Paula karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," ujarnya kepada wartawan, usai membuat laporan.

Ia mengatakan bahwa aksi Baim Wong dan Paula Verhoeven yang membuat konten prank KDRT merupakan pembodohan masyarakat. Ia pun menegaskan bahwa laporan itu dibuat untuk memperbaiki nama institusi Polri.

"Kami laporkan karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," tuturnya.

Saat membuat laporan, ia membaawa sejumlah alat bukti diantaranya tangkapan lauar video prank yang mereka unggah di channel YouTube keduanya.

"Pasal yang kami kenakan itu 220 KUHP karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada," ungkapnya.

Topik Menarik