Belum Daftar MyPertamina? Siap-siap Tak Bisa Beli Pertalite

Belum Daftar MyPertamina? Siap-siap Tak Bisa Beli Pertalite

Teknologi | BuddyKu | Minggu, 7 Agustus 2022 - 15:12
share

IDXChannel - Pemerintah saat ini masih menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Peraturan tersebut bertujuan agar subsidi tepat sasaran.

Terkait hal itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun menargetkan penerapan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar akan dilakukan pada September mendatang.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menyampaikan sembari menunggu terbitnya aturan baru, BPH Migas menghimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya berhak menerima BBM jenis Pertalite dan Solar di website subsiditepat.MyPertamina .

"Proses pendaftaran mudah, jika tidak punya akses internet, atau misalnya tidak punya hp, setiap isi spbu bisa dibantu oleh petugas SPBU," kata Saleh saat dihubungi MNC Portal, Minggu (7/8/2022).

Pasalnya, jika tidak segera mendaftar, maka konsumen tidak diperkenankan mengonsumsi Pertalite ketika aturan baru terbit. Sehingga ia menghimbau sekali lagi agar masyarakat dapat mulai mendaftar, terutama bagi yang berhak.

"Kalau sudah berlaku aturan baru, setiap isi bensin adalah untuk yang berhak mengkonsumsi yang terverifikasi setelah registrasi subsiditepat," katanya.

Saleh menuturkan, dalam sosialisasi kebijakan baru, setidaknya perlu sosialisasi secara masif dengan melibatkan beberapa pihak. Misalnya seperti keterlibatan Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas), pemerintah daerah dan Korlantas.

Dengan begitu, program registrasi kendaraan di website subsiditepat MyPertamina untuk kendaraan roda empat yang berhak mendapatkan Pertalite dan Solar subsidi dapat lebih cepat.

(FRI)

Topik Menarik