Cara Daftar Aplikasi Signal untuk Bayar Pajak Motor dan Mobil secara Online

Cara Daftar Aplikasi Signal untuk Bayar Pajak Motor dan Mobil secara Online

Teknologi | technologue.id | Kamis, 7 April 2022 - 13:30
share

Technologue.id , Jakarta Membayar pajak kendaraan kini biasa dilakukan tanpa harus keluar rumah atau mendatangi ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Anda dapat memanfaatkan aplikasi layanan pajak kendaraan digital, Signal (Samsat Digital Nasional), yang dikembangkan oleh Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia).

Aplikasi Signal memiliki beragam layanan yang dapat memudahkan masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan.

Layanan yang tersedia antara lain, seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan.

Layanan tersebut bisa Anda dapatkan melalui aplikasi Signal yang telah terinstal di ponsel dengan sistem operasi Android atau iOS.

Anda dapat mengunduh aplikasi itu secara gratis di toko aplikasi di masing-masing ponsel.

Sebelum menggunakan layanan digital pajak kendaraan tersebut, Anda harus membuat akun lebih dulu di Signal.

Simak penjelasan cara daftar akun Signal berikut ini:

Topik Menarik