Peluang Calon Independen pada Pilkada Kota Banjar 2024

Peluang Calon Independen pada Pilkada Kota Banjar 2024

Terkini | tasikmalaya.inews.id | Minggu, 5 Mei 2024 - 14:31
share

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Pendaftaran calon kepala daerah independen di Kota Banjar telah dibuka mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Calon independen adalah individu yang bersaing dalam pemilihan kepala daerah tanpa dukungan partai politik, mendaftar atas nama diri sendiri.

Menurut Ketua KPU Kota Banjar, M Mukhlis, dasar hukum untuk calon independen adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengubah UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

"Pendaftaran calon Wali Kota Banjar dan wakilnya untuk periode 2024-2029 pada Pilkada tahun ini telah resmi dibuka oleh KPU," ujarnya pada Minggu (5/5/2024).

Mukhlis menjelaskan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi syarat seperti surat pernyataan dari setiap KTP pendukung.

"Surat pernyataan dari setiap KTP pendukung diperlukan sebagai bukti autentik, dengan jumlah minimal 10 persen dari daftar pemilih tetap pada Pemilu 2024," katanya.

 

Kota Banjar memiliki sekitar 150 ribu daftar pemilih tetap, sehingga calon independen harus mengumpulkan minimal 15 ribu KTP pendukung.

Prosedur dan tanggal penting terkait pemenuhan syarat dukungan untuk calon independen antara lain sebagai berikut:

1. Tanggal 5 – 7 Mei 2024: Persiapan penyerahan dokumen

2. Tanggal 8 – 12 Mei 2024: Penyerahan dokumen syarat dukungan oleh calon perseorangan

3. Tanggal 13 - 29 Mei 2024: Rekapitulasi hasil verifikasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kota/Kabupaten

4. Tanggal 27 - 29 Mei 2024: Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kota/Kabupaten

5. Tanggal 30 Mei – 3 Juni 2024: Penyampaian hasil rekapitulasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi ke KPU Kota/Kabupaten dan penyampaian dari KPU Kota/Kabupaten ke PPS

6. Tanggal 3 – 16 Juni 2024: Verifikasi faktual kesatu

7. Tanggal 17 – 23 Juni 2024: Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat KPU Kota/Kabupaten dan KPU Provinsi

8. Tanggal 1 – 7 Juli 2024: Perbaikan dan penyerahan dokumen syarat dukungan oleh calon perseorangan

9. Tanggal 8 – 20 Juli 2024: Verifikasi administrasi perbaikan dokumen oleh KPU ke KPU Kota/Kabupaten

 

10. Tanggal 18 – 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi ke KPU Kota/Kabupaten

11. Tanggal 21 – 25 Juli 2024: Penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi ke KPU Kota/Kabupaten

12. Tanggal 24 Juli – 2 Agustus 2024: Verifikasi faktual kedua

13. Tanggal 3 – 7 Agustus 2024: Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua pasangan calon perseorangan di tingkat kecamatan

14. Tanggal 8 – 14 Agustus 2024: Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi hasil akhir verifikasi persyaratan dukungan minimal di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi

15. Tanggal 8 – 19 Agustus 2024: Penetapan pemenuhan syarat dukungan.

 

Topik Menarik