Pengedar Sabu dan Ganja Diamankan Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota

Pengedar Sabu dan Ganja Diamankan Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota

Terkini | tasikmalaya.inews.id | Selasa, 23 April 2024 - 14:41
share

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang pria dengan inisial DS (45), warga Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 6 paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu, satu paket sabu, dan 2 linting ganja kering.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Imanudin, membenarkan penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba ini. 

"Benar, pelaku kami amankan pada hari Sabtu (20/4/2024), setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa paket sabu dan ganja," ujar Imanudin pada Selasa (23/4/2024).

Imanudin menjelaskan, bahwa pelaku DS diduga mengedarkan narkoba dengan modus tempel, berdasarkan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyatakan bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari pelaku Uj (DPO). Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringannya," jelasnya.

 

Lebih lanjut, Imanudin menyebut, bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan 2, jo Pasal 124 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara," tandasnya. 

 

Topik Menarik