Anda Warga Jakarta! Pindah Domisili Kini Lebih Mudah dengan Layanan Online dari Disdukcapil

Anda Warga Jakarta! Pindah Domisili Kini Lebih Mudah dengan Layanan Online dari Disdukcapil

Terkini | tangsel.inews.id | Sabtu, 20 April 2024 - 17:21
share

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin menjelaskan mengenai penonaktifan NIK penduduk DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta dan juga bagi yang sudah meninggal dunia,

"Hingga saat ini, belum ada yang dinonaktifkan", kata Budi melalui pesan singkat kepada Kornelus Wau, Ketua Umum Persatuan Wartawan Reaksi Cepat (PWRC), Jumat (19/4/ 2024).

Lebih lanjut, Budi Awaludin menyampaikan bahwa minggu ini baru masuk usulan penonaktifan untuk yang sudah meninggal dan RT nya tidak ada, tandasnya.

Kepala Dukcapil DKI Jakarta ini menyarankan agar warga yang memiliki KTP DKI tetapi sudah tidak berdomisili di Jakarta segera melakukan perpindahan sesuai dengan domisili saat ini.

"Untuk mengurus pindah, warga bisa langsung menggunakan layanan online atau datang ke loket-loket Disdukcapil", katanya.

 

Jika sudah memeriksa dan masuk dalam program, warga dapat segera melakukan pindah sesuai dengan domisili saat ini melalui layanan online atau di loket kami," tegas Budi.

Sebagai informasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta sedang melakukan penonaktifan NIK KTP bagi warga DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta lagi, sebagai bagian dari penataan kependudukan.

Topik Menarik