Mahkamah Agung Hukum Dua Kurator dengan Vonis 2 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya!

Mahkamah Agung Hukum Dua Kurator dengan Vonis 2 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya!

Terkini | surabaya.inews.id | Minggu, 5 Mei 2024 - 14:40
share

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Mahkamah Agung (MA) hukum dua kurator dengan vonis 2 tahun penjara, yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman. Kurator tersebut menyebabkan perusahaan yang semula sehat dan solven, serta hanya mempunyai 1 kreditur yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, dijadikan pailit. 

Direktur PT Alam Galaxy, Roy Revanus Anadarko, mengapresiasi putusan MA tersebut. Vonis dua kurator yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman ini termuat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 277 K/Pid/2024.  

Rochmad dan Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama memperbesar jumlah piutang kreditur Atika Ashiblie, S.H. dan Hadi Sutiono dalam verifikasi penundaan kewajiban pembayaran utang," sebagaimana dimuat dalam Pasal 400 Angka 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 234 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 

"Kami bersyukur akhirnya MA mengeluarkan putusan Kasasi yang menunjukkan keadilan, kami sangat dirugikan akibat perbuatan Rochmad Herdito dan Wahid Budiman karena seandainya tidak terjadi penggelembungan tagihan, PT Alam Galaxy dapat mencapai perdamaian dan tidak pailit. Saat voting, seluruh kreditur menyetujui Rencana Perdamaian kami kecuali Atika dan Hadi," kata Roy, dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2024).

Ia menjelaskan, tagihan Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono yang juga merupakan pemegang saham minoritas PT Alam Galaxy, digelembungkan dari yang seharusnya sesuai Putusan PKPU Rp98 Miliar menjadi Rp108 Miliar.

Penggelembungan itu merupakan permintaan Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono yang tidak pernah diperjanjikan dan masih ditambah lagi dengan bunga moratoir dan denda. Sehingga total menjadi Rp167 Miliar dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) 02 Agustus 2021 yang dibuat oleh para Terdakwa Rochmad Herdito dan Wahid Budiman.

Dikatakannya, tagihan yang telah digelembungkan tersebut kemudian digunakan oleh Atika dan Hadi untuk voting terhadap Rencana Perdamaian PT Alam Galaxy. 

Akibatnya tidak tercapai perdamaian antara PT Alam Galaxy dan krediturnya, sehingga PT Alam Galaxy dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya.

"Kami sudah melaporkan perbuatan para Terdakwa ini sejak 06 Agustus 2021 namun sayangnya putusan pidana baru berkekuatan hukum tetap tanggal 20 Maret 2024, pada saat PT Alam Galaxy terlanjur dinyatakan pailit," sambung Roy.

 

Putusan tersebut merupakan lanjutan dari perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Alam Galaxy Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby yang diputus pada 29 Juni 2021.

"PKPU diajukan oleh Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono dengan mengubah Modal Saham Disetor Dimuka menjadi Utang. Dalam permohonan PKPUnya, Atika mohon agar majelis hakim menunjuk Rochmad Herdito dan Wahid Budiman sebagai Tim Pengurus dalam PKPU dan Kurator dalam Kepailitan PT Alam Galaxy," jelasnya.

Patra M. Zen, selaku Kuasa Hukum dari PT Alam Galaxy meminta semua pihak yang terkait untuk segera menghentikan proses kepailitan PT Alam Galaxy karena putusan pailit PT Alam Galaxy didasarkan pada tindak pidana yang dilakukan oleh Rochmad Herdito dan Wahid Budiman. 

Ia menyebut adanya oknum kurator merupakan salah satu bukti adanya permainan mafia kepailitan atau mafia di PKPU. "Klien kami adalah korban ketidakadilan dan penyelewengan aturan PKPU dan Kepailitan," tegas Patra.

Patra mengatakan, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, S.H., M.H. yang menangani perkara Alam Galaxy (Dalam Pailit) diduga telah melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan pihak Debitur sejak awal permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Kami berharap agar Mahkamah Agung memeriksa Majelis Hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, S.H., M.H. yang pernah kami laporkan," tegas Patra.

Dihubungi terpisah, Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, dugaan mafia pailit bisa saja dikatakan ada karena vonis bersalah dua kurator membuktikan adanya kerjasama dengan orang di pengadilan.

"Dimana  seolah-olah perkara normal yang berujung kepailitan, memang seharusnya kehati-hatian menjadi hal wajib yang ada di pengadilan niaga, jangan hanya pendekatan formal yang digunakan tetapi juga harus dilihat secara material, apakah benar sebuah perusahaan yang sedang berjalan pantas dipailitkan," tuturnya.

Abdul Fickar menyebut mafia atau oknum orang orang jahat yang ingin mendapatkan keuntungan dengan cepat akibat kepailitan sebuah perusahaan. Ia menyebut kasus ini semestinya bisa juga dipidanakan sebagai kasus penipuan dan penggelapan. 

Topik Menarik