Apa Hukum Kudeta dalam Islam? Ini Penjelasan Fikih tentang Bughat
Kudeta atau penggulingan kekuasaan secara paksa kerap menjadi persoalan politik yang memicu konflik dan pertumpahan darah. Dalam sejarah Islam, persoalan ini telah lama dibahas para ulama melalui konsep bughat, yakni tindakan pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah.
Pembahasan mengenai bughat bahkan telah ditemukan dalam kitab-kitab fikih klasik. Al-Qur'an juga menyinggung persoalan tersebut dalam Surah Al-Hujurat ayat 9. Ayat ini memberikan pedoman ketika terjadi pertikaian antara dua kelompok kaum Muslimin, termasuk ketika salah satunya melakukan tindakan melampaui batas.
Allah SWT berfirman:
وَاِنْ طَاۤىِٕفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَاۚ فَاِنْۢ بَغَتْ اِحْدٰىهُمَا عَلَى الْاُخْرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِيْ تَبْغِيْ حَتّٰى تَفِيْۤءَ اِلٰٓى اَمْرِ اللّٰهِۚ
"Dan jika ada dua golongan orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah." (QS Al-Hujurat: 9).
Ayat tersebut menjadi salah satu landasan pembahasan ulama mengenai bughat. Dalam fikih Islam, bughat merujuk pada kelompok yang melakukan perlawanan bersenjata terhadap pemerintahan yang sah dengan kekuatan dan alasan tertentu.
Baca juga:Kisah Abu Lubabah, Sahabat Nabi yang Mengikat Diri di Tiang Masjid karena BerkhianatMayoritas ulama dari berbagai mazhab memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Sebab, pemberontakan dapat menimbulkan kekacauan, mengancam keamanan masyarakat, dan menyebabkan hilangnya nyawa manusia.
Ibn Qudamah dalam kitab Al-Mughni membahas kewajiban menaati pemimpin Muslim yang sah selama tidak memerintahkan kemaksiatan. Pembahasan ini berkaitan dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Muslim tentang kewajiban mendengar dan menaati pemimpin.
Rasulullah SAW bersabda:
تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ وَإِنْ ضَرَبَ ظَهْرَكَ وَأَخَذَ مَالَكَ
"Dengarkan dan taatilah pemimpin, meskipun ia memukul punggungmu dan mengambil hartamu." (HR Muslim).
Hadis tersebut menjadi salah satu dalil yang digunakan ulama dalam menjelaskan pentingnya menjaga stabilitas dan menghindari pemberontakan yang dapat membawa kerusakan lebih besar.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa juga memberikan perhatian besar terhadap dampak pemberontakan. Menurutnya, tindakan melawan penguasa harus mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan. Jika pemberontakan justru melahirkan kerusakan yang lebih besar daripada keadaan sebelumnya, tindakan tersebut tidak dibenarkan.
Prinsip yang ditekankan adalah mencegah kerusakan (mafsadah) dan menjaga kemaslahatan umat.
Kapan Penguasa Boleh Diganti?
Pembahasan mengenai ketaatan kepada pemimpin bukan berarti umat Islam harus membenarkan seluruh tindakan penguasa. Persoalan ini juga dibahas oleh ulama kontemporer, salah satunya Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam buku Fiqh al-Daulah fi al-Islam (1997).Al-Qaradawi membahas batas-batas ketaatan kepada penguasa, termasuk ketika kekuasaan digunakan untuk melakukan penyimpangan serius terhadap prinsip-prinsip agama dan keadilan.Namun, pergantian kekuasaan tetap harus mempertimbangkan cara dan akibat yang ditimbulkannya. Perubahan yang justru memicu perang saudara, kekacauan, dan pertumpahan darah tidak sejalan dengan tujuan syariat Islam.
Persoalan ini berkaitan erat dengan maqashid syariah, yakni tujuan utama hukum Islam dalam menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Dalam konteks tersebut, tindakan politik yang mengancam keselamatan masyarakat harus dihindari. Kaidah fikih menyebutkan:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
"Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan."
Kaidah ini dijelaskan dalam pembahasan Imam al-Syatibi melalui kitab Al-Muwafaqat. Artinya, suatu tindakan tidak cukup dinilai dari tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak yang mungkin ditimbulkannya.
Sejarah Pemberontakan dan Perebutan Kekuasaan dalam Islam
Sejarah politik Islam mencatat sejumlah peristiwa besar yang melibatkan perebutan kekuasaan dan konflik antarkelompok Muslim.Salah satu peristiwa paling tragis adalah terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan pada 656 M. Peristiwa tersebut memicu konflik politik yang kemudian berkembang menjadi Perang Jamal dan Perang Shiffin pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib.Konflik tersebut turut melahirkan kelompok Khawarij yang memiliki pandangan keras terhadap pihak-pihak yang dianggap menyimpang dari prinsip agama. Dalam perkembangannya, kelompok ini bahkan mengafirkan pelaku dosa besar dan menganggap pemberontakan terhadap penguasa sebagai bagian dari keyakinan mereka.
Al-Asy'ari dalam kitab Maqalat al-Islamiyyin mencatat berbagai pandangan kelompok Khawarij, termasuk sikap mereka terhadap penguasa dan persoalan dosa besar.
Berabad-abad kemudian, pergantian kekuasaan kembali terjadi melalui konflik berdarah. Dinasti Abbasiyah berdiri setelah berhasil menggulingkan Dinasti Umayyah pada 750 M.
Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa perebutan kekuasaan bukan hanya persoalan pada masa awal Islam, melainkan juga menjadi bagian dari dinamika politik pemerintahan Islam sepanjang sejarah.
Ibn Khaldun dalam Muqaddimah menjelaskan dinamika kekuasaan dan solidaritas kelompok (ashabiyah) yang dapat mengantarkan suatu dinasti menuju kejayaan sekaligus kehancuran.
Kudeta dalam Perspektif Hukum Islam dan Konstitusi
Dalam sistem pemerintahan modern, kudeta merupakan tindakan pengambilalihan kekuasaan di luar mekanisme konstitusional. Pergantian pemerintahan semestinya dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan dan pemaksaan.Di Indonesia, persoalan ini berkaitan dengan prinsip negara hukum dan konstitusi. Pergantian kekuasaan memiliki mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak memiliki fatwa khusus yang secara spesifik membahas seluruh bentuk kudeta, prinsip pergantian kekuasaan secara konstitusional dan penolakan terhadap kekerasan politik sejalan dengan nilai-nilai Islam.
Ahmad Syafii Maarif dalam Islam dan Masalah Kenegaraan (1985) turut membahas hubungan Islam dengan persoalan negara dan kehidupan politik. Perubahan dalam pemerintahan harus memperhatikan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan masyarakat.
Sementara itu, Olivier Roy melalui buku The Failure of Political Islam (1994) mengulas tantangan gerakan politik Islam dalam mempertemukan warisan pemikiran fikih dengan realitas negara modern.
Persoalan kudeta pada akhirnya memperlihatkan dilema besar dalam kehidupan politik: bagaimana menolak kezaliman tanpa melahirkan kekacauan yang lebih luas.
Dalam perspektif fikih, pemberontakan bersenjata yang menimbulkan kerusakan dan pertumpahan darah tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan ambisi atau kepentingan politik. Pergantian kekuasaan harus mempertimbangkan ketentuan agama, hukum, dan keselamatan masyarakat.
Dengan demikian, menjaga keadilan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menciptakan kezaliman baru. Sebab, salah satu tujuan utama syariat Islam adalah melindungi kehidupan manusia dan mencegah kerusakan di tengah masyarakat.
Baca juga:Hati-hati, Ini 5 Ancaman Allah SWT bagi Orang yang Suka Berkhianat









