Bharada Andika Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Polisi Dalami Dugaan Bullying

Bharada Andika Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Polisi Dalami Dugaan Bullying

Nasional | sindonews | Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:11
share

Polda Metro Jaya menjerat Bharada Andika Rahmadani dengan pasalpembunuhan berencana terkait kasus penembakan yang menewaskan sesama anggota polisi Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai. Aksi penembakan terjadi di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), beberapa waktu lalu.

"Persangkaan pasal pidana yang dikenakan 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Ini Kata Jenderal Listyo Sigit

Tim penyidik masih mendalami dugaan perundungan yang dilakukan rekan satu angkatan korban terhadap tersangka. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus penembakan tersebut.

"Kami menjawab ada pun terkait tentang motif, penggerak, serta kemungkinan keterlibatan orang lain masih didalami. Kita harus menyampaikan bukti yang sesuai dengan fakta didukung persesuaian dari informasi-informasi tersebut," ungkapnya. Setelah kasus penembakan pada Jumat (16/10/2026), Bharada Andika langsung menyerahkan diri ke petugas piket penjagaan Ditpoludara, kemudian dilakukan proses lebih lanjut oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Ini juga kita harus secara bertahap, estafet dalam kondisi psikis yang bersangkutan, kondisi yang bersangkutan menyadari kesalahan bahwa sudah melakukan perbuatan pidana terhadap rekan kerjanya," kata Bhudi.

Pemeriksaan tersangka dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi yang bersangkutan. Polisi masih berupaya menggali keterangan secara menyeluruh untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa sebelum, saat, dan setelah penyerahan diri.

Topik Menarik