Kasus Ijazah Jokowi, Majelis Hakim yang Sidangkan Roy Suryo dan Dokter Tifa Diadukan ke KY

Kasus Ijazah Jokowi, Majelis Hakim yang Sidangkan Roy Suryo dan Dokter Tifa Diadukan ke KY

Nasional | sindonews | Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:16
share

Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) menyambangi Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Selasa (20/10/2026). Kedatangannya untuk mengadukan majelis hakim yang menangani kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).

"Kita hadir di Komisi Yudisial, yang pertama, menyikapi terkait peradilan ijazah palsu yang disidangkan di Jakarta Timur yaitu Tifa dan Roy Suryo," ujar Ketua Umum PMAKI Syaefudin, Selasa (20/10/2026).

Baca juga: Sidang Perdana Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tolak Tawaran Restorative Justice

Pengaduan tersebut bertujuan agar KY lebih aktif mengawasi jalannya persidangan yang menjerat dua terdakwa. Kemudian, agar persidangan perkara ijazah tidak menjadi peradilan sesat dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.

"Untuk hal itu kami hadir ke KY mendorong KY untuk bersikap lebih aktif dalam pengawasan sesuai hukum acara secara pidana," katanya.Dalam aduannya, PMAKI menyoroti belum dihadirkan Jokowi dalam persidangan terdakwa dokter Tifa. Termasuk ijazah Jokowi yang menjadi objek dalam perkara tersebut.

"Karena itu, tadi kami sampaikan kepada petugas di KY, yang pertama itu tentu hakim harus menghadirkan saksi korban dan tentu ijazahnya," ucap Syaefudin.

Menurut dia, hakim memiliki hak aktif mencari kebenaran materiil dengan memanggil Jokowi dan menghadirkan bukti ijazahnya. Sebab, dia khawatir dalam perkara ini Jokowi justru tidak dihadirkan ke persidangan.

"Jangan sampai saksi korban nggak pernah hadir dalam persidangan. Kedua, ijazahnya nggak pernah nongol tuh di persidangan dan sudah berkali-kali," ucapnya.

Topik Menarik