Gas Industri Dibatasi, HGBT Dianggap hanya Indah di Atas Kertas
Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) kembali menjadi sorotan setelah pasokan gas untuk industri di Jawa bagian barat dibatasi sejak pertengahan September 2026 memicu penurunan produksi dan mengancam lapangan kerja. Industri diancam tidak mendapatkan pasokan gas apabila menggunakan volume melebihi kuota yang telah ditetapkan.
"Gas bagi industri adalah seperti oksigen bagi tubuh manusia," kata Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat seperti dikutip pada Senin (19/10/2026).
Baca Juga:Bahlil Blak-blakan Terkait Isu Naiknya Harga Gas Industri di Jawa
Dia menilai kebijakan HGBT hanya indah di atas kertas karena pasokan fisiknya tidak sampai ke pabrik. Ia memperingatkan risiko pemutusan hubungan kerja terhadap 55.000 buruh akibat keterbatasan pasokan gas.
Sebelumnya pada Juni 2026, Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) mencatat hanya 27,5 volume alokasi yang dibayar dengan harga HGBT USD7 per MMBTU. Sisanya harus dipenuhi dari gas regasifikasi LNG seharga sekitar USD20 per MMBTU sehingga menekan biaya produksi industri.PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kemudian membatasi penyaluran gas menjadi sekitar 78 dari volume kontrak minimum sejak 14 September 2026. Industri keramik merespons kondisi tersebut dengan memangkas produksi hingga 50, dan sejumlah perusahaan terpaksa menutup line produksi.
Kebijakan HGBT mulai dijalankan pada 2020 atas prakarsa Menteri Perindustrian saat itu Agus Gumiwang Kartasasmita dan disetujui Presiden Joko Widodo. Pada Rapat Terbatas Maret 2020, pemerintah memutuskan harga gas 6 dolar AS per MMBTU berlaku mulai 1 April 2020, dengan perluasan penerima manfaat.
Pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89.K Tahun 2020, kemudian diperkuat Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020. Pengajar Teknik Perminyakan ITB Taufan Marhaendrajana menilai Perpres tersebut mengubah HGBT dari opsi yang "dapat" diberikan menjadi "jaminan" bagi tujuh sektor, yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Pada era Presiden Prabowo Subianto, program HGBT dilanjutkan dengan harga USD6,5 dolar per MMBTU untuk bahan baku dan USD7 untuk energi. Kemenperin mencatat dampak positif HGBT terhadap sektor industri pada 2020–2023 mencapai Rp147,11 triliun, dengan efek berganda tiga kali lipat pada investasi, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja.Berdasarkan evaluasi LPEM UI, implementasi HGBT periode 2020–2025 memberikan total nilai tambah Rp592,89 triliun, di luar tambahan penerimaan negara berupa pajak sebesar Rp15,3 triliun, potensi peningkatan investasi Rp272,4 triliun, dan penambahan penyerapan tenaga kerja 20–30 ribu orang. Salah satu bukti keberhasilannya adalah nilai ekspor oleokimia yang naik dari USD2,63 miliar pada 2020 menjadi USD5,4 miliar pada 2022, atau tumbuh sekitar 105 dalam dua tahun.
Meski demikian, HGBT tidak pernah berjalan optimal karena volume gas yang dialokasikan tidak pernah memenuhi kebutuhan industri. Kemenperin memperkirakan kebutuhan gas industri sekitar 2.700 MMSCFD, sementara yang terpenuhi melalui skema HGBT hanya sekitar 1.600 MMSCFD.
Baca Juga:IHSG Terjun Bebas Hari Ini, Longsor 4,31 ke Bawah Level 5.000
Realisasi penyaluran gas untuk industri justru terus merosot. Pada 2023 serapan HGBT mencapai 80,10 dari alokasi kuota, turun menjadi 54 pada Januari 2025, dan kembali merosot ke rata-rata 46,36 hingga April 2026 dengan titik terendah 37,5. Agus Gumiwang sendiri pernah mengakui persoalan tersebut dengan menyatakan "tujuh aja masih carut marut" pada April 2024.
Agus telah memprakarsai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri yang mencakup tiga hal mendasar, yakni HGBT berlaku untuk seluruh industri (no one left behind), pemberlakuan kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk menjamin pasokan gas industri, dan izin impor gas bagi kawasan industri apabila pasokan domestik tidak mencukupi. RPP tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo pada Rapat Paripurna Kabinet 8 Juli 2024, namun hingga kini belum kunjung ditetapkan.
Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) menilai kebijakan perpanjangan HGBT sudah tepat dan KepmenESDM Nomor 281.K/2026 sudah baik, namun implementasinya tidak sesuai harapan. Pembatasan pemanfaatan gas HGBT sejak September hingga kini dinilai sebagai pukulan telak dan langkah mundur bagi industri keramik nasional yang seharusnya berada di zona ekspansif, dengan risiko PHK karyawan mengancam apabila tidak ada solusi dalam waktu dekat










