Jadi Saksi Kunci, Sarwendah Berpeluang Hadirkan Sosok Y di Sidang Hak Asuh Anak

Jadi Saksi Kunci, Sarwendah Berpeluang Hadirkan Sosok Y di Sidang Hak Asuh Anak

Gaya Hidup | sindonews | Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:15
share

Pihak Sarwendah membuka peluang untuk menghadirkan sosok berinisial Y ke ruang sidang terkait perkara hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Figur yang sempat ramai diperbincangkan dalam rekaman video call bersama Ruben Onsu tersebut dinilai berpotensi menjadi saksi kunci guna mempertahankan hak asuh anak bagi kubu Sarwendah.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengungkapkan bahwa opsi pemanggilan sosok Y ke persidangan saat ini tengah didiskusikan secara intensif di internal tim kuasa hukum. Pertimbangan tersebut mencuat lantaran Y sebelumnya sudah mulai bersuara memberikan pernyataan ke ranah publik.

"Karena Y sudah bersuara, jadi kami akan diskusi sekali lagi. Kemungkinan besar, ya, kalau memang yang bersangkutan bersedia dan memang itu baik untuk proses di persidangan untuk menguatkan kami, ya kami harap yang bersangkutan bisa hadir," ungkap Chris Sam Siwu.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Hak Asuh Anak, Sarwendah dan Ruben Onsu Kompak Absen

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Abraham Simon S., turut menguatkan wacana pemanggilan saksi maupun bukti-bukti pendukung tersebut.Menurutnya, segala fakta yang memiliki korelasi nyata terhadap perlindungan hak asuh dan moralitas anak-anak sangat layak untuk diserahkan ke meja hijau."Jika memang hal tersebut adalah riil dan memang berdampak pada moralitas perkembangan anak, ya kami rasa cukup pantas dan patut untuk kami jadikan bukti nanti," timpal Abraham Simon.

Mengenai jalannya persidangan lanjutan hari ini, kubu Sarwendah hadir untuk memeriksa kelengkapan administrasi bukti tertulis yang diajukan oleh pihak Ruben Onsu.

Baca Juga : Sarwendah Bantah Hapus Video Call Ruben Onsu, Akui Instagramnya Hampir Kena Banned

Tim kuasa hukum Sarwendah lainnya, Mark Adrianus Ambarita, menuturkan bahwa pihak Ruben telah mengunggah belasan berkas ke sistem pengadilan digital.

"Menurut yang kami dapat tadi dari e-Court, mereka menyampaikan kurang lebih 13 bukti surat. Apa buktinya, ya nanti kita baru bisa pastikan keabsahannya setelah sidang," kata Mark Adrianus.

Topik Menarik