Sudah 3 Bulan Tunjangan Profesi Guru Belum Dibayar, DPR Desak Menkeu Segera Cairkan Dalam Pekan Ini
Komisi X DPR mengungkap bahwa tunjangan profesi guru sudah tiga bulan ini belum dibayarkan. Karena itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dapat segera mencairkan tunjangan tersebut.
Hal ini diungkap Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hardian Irfani usai pihaknya mendapat laporan dari banyak guru yang mengeluhkan belum cairnya tunjangan tersebut.
Baca juga: Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan Honorer? Cair 21 Maret 2025
"Komisi 10 sudah dari beberapa hari yang lalu sebenarnya, mendapat banyak WA, banyak SMS, banyak keluhan dari guru-guru kita hari ini. Karena sampai dengan hari ini, tunjangan profesi, tunjangan sertifikasinya belum terbayarkan oleh pemerintah pusat," kata Lalu di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Lalu mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) telah lama mengajukan surat permohonan pencairan anggaran tersebut. Namun, prosesnya mandek di Kementerian Keuangan.Oleh karena itu, kata dia, Komisi X secara khusus meminta Suahasil Nazara yang kini menjadi Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru untuk segera menindaklanjuti surat pengajuan dari Kemdikdasmen.
Baca juga: Direstui Menkeu, TPG akan Ditransfer Langsung ke Rekening Guru
"Kalau Pak Menkeu yang baru belum membaca surat ini, silakan cari. Cari surat ini mandeknya di mana. Yang jelas, guru-guru kita hari ini 3 bulan belum terbayarkan tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasinya," ujarnya.
Legislator PKB ini menegaskan bahwa anggaran untuk tunjangan tersebut sebenarnya sudah tersedia dan telah disepakati bersama antara DPR dan pemerintah.
Karena itu, Komisi X memberikan tenggat waktu agar pencairan dapat dilakukan paling lambat dalam kurun waktu satu minggu ke depan.
"Ya saya berharap paling telat 1 minggu harus sudah dikirimkan ke guru-guru kita. Untuk apa ditahan, kan anggarannya sudah ada. Anggarannya sudah kami sepakati, tolong jangan ditahan-tahan karena memang ini kebutuhan. Kebutuhan bagi guru-guru kita yang harus dan hak mereka untuk menerima itu," pungkasnya.










